Jember, Investigasi.News- Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2027 dinilai menghadirkan alarm serius bagi kesehatan fiskal daerah.
Proyeksi belanja daerah yang membengkak memicu penolakan dari sejumlah fraksi di DPRD Jember hingga berujung pada penundaan pembahasan dalam Badan Anggaran (Banggar).
Merespons polemik tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jember angkat bicara dan mengkritik keras arah kebijakan fiskal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.
*Defisit Rp986 Miliar dan Kecerobohan Utang*
Pemkab Jember menargetkan belanja daerah sebesar Rp5,5 triliun pada tahun 2027. Namun, target ambisius ini tidak diimbangi dengan pendapatan daerah yang diproyeksikan hanya mencapai Rp4,5 triliun.
Ketimpangan ini meninggalkan lubang defisit yang sangat besar, yakni mencapai Rp986,04 miliar.Untuk menutup defisit tersebut, Pemkab Jember berencana mengajukan utang daerah sebesar Rp786,57 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
Langkah ini dinilai GMNI Jember sebagai bentuk kecerobohan yang dipaksakan.
“Pemkab Jember secara sadar sedang menggali lubang kubur bagi keuangan daerahnya sendiri. Pengajuan utang daerah sebesar Rp786,57 miliar kepada PT SMI bukan sekadar solusi atas pembengkakan anggaran, melainkan bentuk kecerobohan fiskal yang dipaksakan demi menutupi syahwat pembangunan instan,” tegas perwakilan GMNI Jember.
*Kedok Fasilitas Publik yang Menabrak*
Jember mengalokasikan dana besar tersebut untuk sektor infrastruktur dan kesehatan, dengan rincian:
– Dinas PUPR: Rp400 miliar (jalan rusak, Jalan Usaha Tani, irigasi, drainase).
– Dinas Perhubungan: Rp200 miliar (Penerangan Jalan Umum/PJU).
– RSD dr. Soebandi: Rp130 miliar.
– RSD Balung: Rp56,5 miliar.
GMNI Jember menilai pengalokasian ini sengaja dikemas manis seolah-olah demi kepentingan rakyat. Padahal, di balik kedok fasilitas publik tersebut, pihak eksekutif disinyalir terang-terangan menabrak regulasi, salah satunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2024 terkait batas maksimal kumulatif defisit dan pinjaman daerah.
“Pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik memang kewajiban pemerintah. Namun, pembangunan yang dibiayai utang harus berprinsip pada kehati-hatian fiskal. Jangan sampai pemerintah daerah selanjutnya justru mewarisi beban cicilan, sementara manfaat pembangunannya belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat,” lanjutnya.
*Dukung Efisiensi, Tolak Pemborosan Belanja*
Sikap GMNI Jember ini sejalan dengan penolakan tegas dari Fraksi PDIP, PKB, dan PKS di DPRD Jember. Mereka berpandangan bahwa perbaikan infrastruktur dan pelayanan kesehatan publik tetap bisa terlaksana tanpa harus berutang secara ugal-ugalan.
Solusi utamanya adalah dengan melakukan pemangkasan radikal pada pos anggaran eksekutif yang boros, seperti belanja barang dan jasa yang selama ini membebani APBD Kabupaten Jember.
GMNI Jember mendesak Pemkab dan Banggar DPRD untuk merombak total rancangan KUA-PPAS 2027 demi menyelamatkan masa depan keuangan Jember.




