Jember, Investigasi.news – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember mengambil sikap politik yang tegas dan terbuka dalam Rapat Paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Sebagai bentuk konsistensi menolak rencana utang daerah sebesar Rp786,573 miliar, seluruh anggota fraksi memilih untuk tidak memasuki ruang rapat paripurna, meski tetap hadir di Gedung DPRD Jember.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa sikap ini diambil demi menyelamatkan masa depan fiskal daerah.
Seperti yang di sampaikan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Jember dalam Press Release, Edi Cahyo Purnomo menyatakan bahwa sejak awal PDI Perjuangan selalu berdiri mendukung pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat Jember. Namun, pembangunan tersebut tidak boleh ditempuh dengan jalan berutang yang berpotensi membebani APBD di kemudian hari.
Ia menambahkan penolakan terhadap rencana utang jumbo tersebut didasari oleh empat argumen fiskal yang rasional dan terukur:
1. Tambahan Kapasitas Fiskal Belum Dioptimalkan: Kabupaten Jember memperoleh tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp223 miliar (tambahan DAU Rp151,6 miliar dan kekurangan DBH Rp71,5 miliar). Anggaran ini semestinya dioptimalkan terlebih dahulu untuk mempercepat perbaikan jalan rusak, sehingga mengurangi beban anggaran 2027.
2. Potensi PAD Masih Bisa Dongkrak: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember sedang memproses pemberlakuan kembali parkir berlangganan yang ditargetkan berjalan paling lambat Oktober 2026. Pendapatan dari sektor ini seharusnya dihitung sebagai variabel penambah kemampuan fiskal 2027, bukan malah menurunkan proyeksi PAD menjadi Rp1,294 triliun dari target 2026 yang mencapai Rp1,367 triliun.
3. Perlunya Efisiensi Anggaran Seremonial: Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemkab menyisir kembali anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama kegiatan seremonial, festival, dan event. Pemkab harus memangkas kegiatan yang tidak memiliki skala prioritas dan nilai kemanfaatan langsung bagi warga.
4. Logika Penyusunan Anggaran Terbalik: Fraksi menilai penyusunan KUA-PPAS 2027 cacat prosedur secara logika fiskal. Pemkab dinilai menentukan besaran pengeluaran dan belanja terlebih dahulu, baru kemudian menutup kekurangannya dengan utang. Seharusnya, kemampuan pendapatan dihitung dan dioptimalkan lebih dulu untuk melihat adanya surplus atau defisit.
Fraksi PDI Perjuangan juga menjelaskan kembali komitmen mereka sejak Oktober 2025, saat ruang fiskal desa mulai tertekan akibat pemotongan Dana Desa untuk membiayai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
PDI Perjuangan menegaskan bahwa ruh Dana Desa adalah pembangunan tingkat akar rumput, dan Pemkab seharusnya hadir menggunakan anggaran daerah secara bijak untuk menutup celah tersebut, bukan menambah beban baru melalui utang.
“Ketidakhadiran kami di ruang paripurna bukan mangkir. Kami hadir di gedung DPRD ini, tetapi kami mengambil sikap politik yang sadar, terbuka, dan konsisten. Kami mendukung pembangunan Jember, tetapi kami tidak sepakat apabila pembangunan tersebut harus ditempuh dengan menambah utang daerah, di saat pendapatan daerah sebenarnya masih sangat cukup dan bisa dioptimalkan,” tegas Edi, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Jember.
Dengan aksi boikot ini, Fraksi PDI Perjuangan memastikan diri tidak ikut bertanggung jawab dan tidak memberikan legalitas terhadap kebijakan pembiayaan pembangunan Jember berbasis utang pada Tahun Anggaran.










