Manggarai Timur, Investigasi.News – Persoalan hukum yang sebelumnya mencuat di Kabupaten Ngada kini berkembang ke wilayah hukum Polres Manggarai Timur. Seorang warga, Karolina Bhoki Lede, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencurian telepon seluler (HP) ke SPKT Polres Manggarai Timur, Senin (7/9/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/152/IX/2026/PAMAPTA/POLRES MANGGARAI TIMUR/POLDA NTT, dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/152/IX/2026/PAMAPTA POLRES MANGGARAI TIMUR/POLDA NTT, tertanggal 7 September 2026.
Dalam dokumen tersebut, perkara yang dilaporkan dicatat sebagai dugaan tindak pidana pencurian. Karolina menyampaikan kepada media bahwa laporan tersebut berkaitan dengan telepon seluler miliknya.
“Selain saya akan proses pelaku yang mengelak perbuatan mereka, saya juga akan terus kawal laporan saya terhadap Kasat Reskrim Polres Ngada,” ujar Karolina dalam keterangannya kepada media.
Karolina menyebut saat ini terdapat dua laporan yang menurutnya sedang berjalan, yakni terkait dugaan pengeroyokan dan pencurian HP.
Ia menegaskan bahwa laporan pencurian tersebut ditempuh setelah dirinya menyoroti pemberitaan atau press release yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kasat Reskrim Polres Ngada.
Menurut Karolina, press release tersebut telah menimbulkan kesan yang menyudutkan dirinya. Ia menilai terdapat informasi dalam press release yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya. Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan dari pihak Karolina dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak Polres Ngada.
Berdasarkan STPL yang diterbitkan SPKT Polres Manggarai Timur, laporan tersebut secara resmi telah diterima dan dicatat oleh kepolisian.
Laporan dibuat di Borong pada 7 September 2026 dan diterima oleh Bamin PAMAPTA II, Briptu Erwinto Rihi. Dokumen tersebut diketahui oleh Kanit PAMAPTA II, Aipda Gregorius Atok.
Dengan diterimanya laporan tersebut, proses selanjutnya berada pada kewenangan penyidik untuk melakukan pemeriksaan, klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, serta mengumpulkan alat bukti guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
(Severinus T. Laga)










