Banner iklan

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar di KPUD, Akan Ada Aksi Unjuk Rasa di Kejari Manggarai Barat

More articles

Labuan Bajo, Investigasi.News — Desakan agar aparat penegak hukum membuka secara terang proses penanganan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah kembali mengemuka di Kabupaten Manggarai Barat.

Lembaga Pengkajian & Penelitian Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Kabupaten Manggarai Barat bersama Aliansi Masyarakat Peduli Manggarai menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Jumat, 11 September 2026.

Aksi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan dana hibah senilai Rp28 miliar pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai Barat dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Dalam surat pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum Nomor 01/LPPDM-MBR/IX/2026 tertanggal 7 September 2026, LPPDM menyampaikan dua tuntutan utama kepada Kejari Manggarai Barat. Pertama, mereka menuntut Kejari Manggarai Barat segera mengusut tuntas dugaan korupsi penggunaan dana hibah Rp28 miliar tersebut. Kedua, LPPDM mendesak agar proses penyelidikan atas dugaan penggunaan dana hibah itu dipercepat.

Bagi LPPDM, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut besarnya nominal anggaran. Dana hibah yang bersumber dari keuangan publik dalam penyelenggaraan Pilkada harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, baik dari sisi penggunaan maupun hasil pelaksanaannya.

Karena itu, tuntutan yang akan disampaikan di depan kantor Kejari Manggarai Barat diarahkan untuk mendorong aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai sejauh mana proses penanganan dugaan tersebut telah berjalan.

Publik, menurut perspektif aksi tersebut, memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana dana sebesar Rp28 miliar digunakan, mekanisme pertanggungjawabannya, serta apakah terdapat indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Namun demikian, dugaan korupsi tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Aksi LPPDM merupakan bentuk penyampaian pendapat dan tuntutan masyarakat, bukan putusan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana.

Berdasarkan surat pemberitahuan, aksi akan dimulai sekitar pukul 10.00 WITA hingga selesai. Massa direncanakan berkumpul di Sekretariat LPPDM di Jalan Hj. Ishaka, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, sebelum bergerak menuju Kantor Kejari Manggarai Barat. Sebanyak 20 peserta disebut akan mengikuti aksi tersebut. Bentuk kegiatan berupa orasi dan penyampaian pernyataan sikap dengan menggunakan mobil komando, poster, serta baliho.

Rute yang ditetapkan adalah dari Sekretariat LPPDM menuju Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Aksi tersebut dikoordinasikan oleh Agapitus Jehambut, S.Pd. dan Marsel Ahang, S.H., sementara penanggung jawab aksi tercatat atas nama Gregorius Antonius Bocok, S.H. dan Adrianus Trisno Rahmat, S.H.

Aksi ini sekaligus menjadi momentum bagi Kejari Manggarai Barat untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai status penanganan dugaan penggunaan dana hibah tersebut, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengganggu proses penegakan hukum.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest