Banner iklan

Eks Bupati Ngada Laporkan Istri atas Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Yanti: Dugaan Kriminalisasi

More articles

Labuan Bajo, Investigasi.News — Laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Yasinta Paulina Ngani alias Yanti ke Polres Ngada memunculkan persoalan baru. Tim kuasa hukum Yanti menilai laporan yang dibuat mantan Bupati Ngada dua periode, Marianus Sae (MS), patut dicermati karena muncul setelah Yanti lebih dahulu melaporkan suaminya tersebut atas dugaan perzinahan dan kekerasan psikis.

Kuasa hukum dari LBH Nusa Komodo Manggarai bahkan menilai posisi hukum Yanti berpotensi terbalik dari pelapor menjadi pihak yang diperiksa dalam perkara pidana. Atas dasar itu, Yanti menyatakan menolak menjalani pemeriksaan klarifikasi yang dijadwalkan penyidik Polres Ngada pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Penolakan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 6 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Ngada melalui Kasat Reskrim. Surat itu juga ditembuskan kepada Kapolri, Kapolda NTT, dan Kabid Propam Polda NTT.

Sebelumnya, Polres Ngada melayangkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/1030/X/RES.1.14./2026/Polres Ngada tertanggal 1 Oktober 2026. Yanti diminta hadir di Ruang Idik Unit I Satreskrim Polres Ngada untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/156/IX/2026/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT tertanggal 23 September 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di sisi lain, sebelum laporan MS tersebut dibuat, Yanti telah mengajukan pengaduan masyarakat kepada Polres Manggarai Barat. Pengaduan itu berkaitan dengan sejumlah dugaan peristiwa dalam rumah tangga, termasuk dugaan perzinahan dan kekerasan psikis. Penanganannya disebut masih berlangsung di Polres Manggarai Barat.

Dalam dokumen yang disampaikan tim kuasa hukum, Yanti dan MS disebut terikat dalam perkawinan yang tercatat secara resmi sejak 1 September 2022. Yanti juga mengungkapkan sejumlah persoalan rumah tangga yang menurut keterangannya terjadi setelah MS dinyatakan bebas murni pada Agustus 2026.

Yanti mengaku pernah menemukan MS bersama seorang perempuan di kamar sebuah penginapan yang disebut merupakan usaha milik bersama. Ia juga mendalilkan adanya pertengkaran yang kemudian disertai tindakan yang menurutnya menyebabkan dirinya mengalami memar pada bagian tangan.

Selain itu, Yanti mengklaim memiliki rekaman video dan suara yang telah dilampirkan dalam pengaduannya kepada aparat penegak hukum. Ia juga mengaku pernah mendapatkan ancaman berkaitan dengan aset apabila persoalan tersebut dilaporkan kepada polisi.

Kuasa hukum Yanti kemudian mempertanyakan dasar laporan pencemaran nama baik apabila materi yang dipersoalkan berasal dari pengaduan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Menurut mereka, tindakan Yanti merupakan penggunaan hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana, bukan upaya menyebarluaskan tuduhan kepada masyarakat. Karena itu, mereka menilai perlu ada kehati-hatian dalam menentukan apakah unsur pidana pencemaran nama baik benar-benar terpenuhi.

Tim hukum juga merujuk ketentuan mengenai perlindungan terhadap pelapor dan korban dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Mereka berpendapat, laporan terhadap seseorang yang sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana perlu dilihat dalam konteks perkara pokok dan tidak serta-merta dipisahkan dari rangkaian peristiwa yang mendahuluinya.

Kuasa hukum juga meminta agar aparat mempertimbangkan posisi Yanti sebagai pihak yang mengaku mengalami persoalan dalam rumah tangga serta telah lebih dahulu mencari perlindungan melalui jalur hukum.

Dalam surat keberatan tersebut, tim hukum menilai laporan MS berpotensi merupakan bentuk tindakan balasan setelah yang bersangkutan mengetahui adanya pengaduan Yanti di Polres Manggarai Barat. Namun, penilaian tersebut masih merupakan argumentasi dari pihak Yanti dan belum menjadi kesimpulan aparat penegak hukum.

“Klien kami lebih dahulu menggunakan jalur hukum untuk melaporkan apa yang menurut keterangannya dialami. Karena itu, kami meminta proses hukum terhadap klien kami dilihat secara utuh dan tidak dilepaskan dari perkara yang lebih dahulu dilaporkan di Polres Manggarai Barat,” ujar Marsel Nagus Ahang, S.H., salah satu kuasa hukum Yanti.

Tim kuasa hukum meminta Polres Ngada mempertimbangkan untuk menunda proses penyelidikan terhadap Yanti sampai perkara yang dilaporkan di Polres Manggarai Barat memperoleh kepastian hukum. Mereka juga meminta adanya koordinasi antara Polres Ngada dan Polres Manggarai Barat serta menjamin hak Yanti untuk memperoleh pendampingan advokat selama proses pemeriksaan.

Selain Marsel Nagus Ahang, S.H., surat tersebut turut ditandatangani Gregorius Antonius Bocok, S.H., dan Adrianus Trisno Rahmat, S.H.

Sementara itu, laporan pencemaran nama baik yang dibuat MS tetap menjadi kewenangan penyidik untuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan.

Dengan demikian, polemik ini kini tidak hanya menyangkut dugaan pencemaran nama baik, tetapi juga mempertemukan dua proses hukum yang melibatkan pasangan suami istri: laporan MS di Polres Ngada dan pengaduan Yanti di Polres Manggarai Barat.

Investigasi.News masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi MS maupun pihak terkait lainnya atas pemberitaan ini.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest