Pria Asal Batu Manjulur Ditangkap Satresnarkoba Sijunjung, Simpan Sabu di Dalam Rumah

More articles

Sijunjung, Investigasi.news – Seorang pria inisial MS (55), warga Kenagarian Batu manjulur Kecamatan Kupitan ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung, lantaran terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal dalam keterangannya menyebutkan, benar pelaku MS ditangkap didalam sebuah rumah di daerah Jorong Batu Manjulur Barat, Kenagarian Batu Manjulur, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 16:00 WIB.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah tersebut sering adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Mendapat laporan tersebut petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi TKP.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi ciri-ciri pelaku dan mencurigai adanya gerak gerik yang mencurigakan seorang pria dari dalam sebuah rumah,’ ungkap AKP Syafwal, Jumat (7/11).

Lebih lanjut Kasat AKP Syafwal mengatakan, setelah memastikan informasi akurat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sijunjung langsung menggerebek rumah tersebut.

“Alhasilnya petugas berhasil mengamankan pelaku MS dan barang bukti narkotika di dalam sebuah kamar. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa yakni :
1 (satu) buah dompet kecil berwarna merah yang didalamnya berisikan:
– 1 (satu) buah plastik klip berukuran menengah yang didalamnya berisikan 6 (enam) plastik klip berukuran kecil yang berisikan narkotika.
– 1 (satu) buah plastik klip berukuran menengah yang didalamnya berisikan 2 (dua ) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika.
– 1 (satu) buah plastik klip berukuran menengah yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika.

Selanjutnya petugas juga menemukan 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam merk Pocket Scale, 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar yang didalamnya berisikan 3 (tiga) pack plastik klip berukuran menengah yang berisikan plastik klip berukuran kecil, 1 (satu) buah korek api gas berwarna kuning, 1 (satu) set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman pocari sweat.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Mapolres Sijunjung untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’ pungkasnya.

(Andra)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest