Taliabu, Investigasi.News – Kemarahan warga Desa Sahu, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, memuncak setelah ruas jalan aspal yang selama ini menjadi akses vital masyarakat mengalami kerusakan diduga akibat dilintasi alat berat jenis excavator tanpa prosedur pengamanan yang memadai.
Kerusakan tersebut bukan hanya meninggalkan bekas goresan di permukaan jalan. Aspal yang dibangun dengan anggaran negara kini terkelupas, retak, bahkan rusak parah di sejumlah titik. Warga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi karena berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat luas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, excavator tersebut diduga melintas di atas jalan aspal tanpa menggunakan papan alas atau pelindung sebagaimana mestinya. Akibatnya, sekitar 30 meter badan jalan mengalami kerusakan yang cukup serius.
Kondisi itu langsung memicu reaksi keras dari kalangan pemuda Desa Sahu. Mereka menilai pihak yang mengoperasikan alat berat tersebut telah mengabaikan keselamatan infrastruktur publik dan harus dimintai pertanggungjawaban.
Ketua Pemuda Desa Sahu, Sahrif, S.T, secara tegas mengecam tindakan tersebut. Ia meminta pihak operator maupun pemilik alat berat tidak lepas tangan terhadap kerusakan yang ditimbulkan.
“Jalan ini digunakan masyarakat setiap hari. Kalau benar kerusakan ini akibat excavator yang melintas tanpa pengamanan, maka pihak yang bertanggung jawab wajib memperbaiki dan mempertanggungjawabkan kerugian yang terjadi,” tegas Sahrif kepada awak media, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, dugaan pelanggaran terhadap fungsi jalan umum tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Sebab, jalan merupakan fasilitas publik yang dibangun menggunakan uang rakyat dan harus dijaga oleh setiap pihak yang memanfaatkannya.
Sahrif mengingatkan bahwa dalam ketentuan perundang-undangan, setiap tindakan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda yang tidak sedikit.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 63 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mengatur konsekuensi hukum bagi pihak yang merusak atau mengganggu fungsi jalan sebagai sarana umum.
Lebih lanjut, Sahrif mengungkapkan bahwa alat berat tersebut diduga melintas pada malam hari sehingga sulit diketahui secara pasti kapan dan untuk kepentingan proyek apa alat tersebut digunakan.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh warga, terdapat beberapa kegiatan di wilayah Desa Sahu yang melibatkan penggunaan excavator, di antaranya proyek pembangunan tower BTS serta kegiatan normalisasi sungai.
“Kami belum bisa memastikan alat berat itu milik proyek yang mana karena melintas pada malam hari. Namun di Desa Sahu memang ada beberapa kegiatan yang menggunakan excavator, seperti pembangunan tower BTS dan normalisasi sungai. Karena itu kami meminta pihak berwenang melakukan penelusuran secara menyeluruh,” ujarnya.
Menurutnya, penyelidikan perlu dilakukan agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab di kemudian hari. Siapa pun pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan harus bertanggung jawab memperbaiki jalan yang rusak.
Tidak hanya meminta pertanggungjawaban, kalangan pemuda juga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk turun tangan melakukan pemeriksaan.
Mereka menilai kerusakan jalan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua yang setiap hari melintas di kawasan tersebut.
“Olehnya itu kami berharap aparat penegak hukum maupun pihak berwenang dapat memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pengrusakan jalan lintas Utara,” tegas Sahrif.
Desakan serupa juga ditujukan kepada Pemerintah Desa Sahu dan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu. Warga meminta pemerintah tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan jalan yang rusak dapat segera diperbaiki.
Bagi masyarakat Desa Sahu, persoalan ini bukan sekadar kerusakan beberapa meter aspal. Ini menyangkut keselamatan pengguna jalan, kelancaran aktivitas ekonomi warga, serta bentuk penghormatan terhadap aset publik yang dibangun dari uang rakyat.
Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, warga khawatir praktik serupa akan terus berulang dan menyebabkan kerusakan infrastruktur yang lebih besar di kemudian hari.
Jak







