Batam, investigasi.news – Sebuah operasi gabungan antara Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Bakamla RI berhasil mengungkap pengangkutan 443 batang kayu olahan ilegal di Pelabuhan Rakyat Sagulung, Batam, pada 3 September 2025. Namun sepekan setelah penangkapan, publik bertanya-tanya: ke mana arah kasus ini akan dibawa?
Penindakan yang digadang sebagai bukti “ketegasan negara” ini ternyata masih berhenti di tahap pemeriksaan.
Kayu olahan jenis meranti dan rimba campuran itu ditemukan tanpa dokumen sah (SKSHHKO), dan sebagian sudah sempat berpindah tangan ke PBPHH NG, sebuah perusahaan pengolahan kayu di Batam. Sisanya, sebanyak 335 batang, masih tersisa di kapal KLM AAL DELIMA, milik nahkoda berinisial ER (58) asal Dumai.
Penyidik Gakkum telah mengamankan barang bukti, dokumen, kapal, serta memeriksa sejumlah saksi.
Namun hingga kini, belum ada satu pun pihak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, jika merujuk pada Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013, pelaku pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.
Lebih mengherankan lagi, asal kayu-kayu tersebut pun terendus tidak wajar. Berdasarkan pemeriksaan, kayu dimuat dari Tanjung Samak, Selat Beliah, Pulau Tupang, Kabupaten Kepulauan Meranti—lokasi yang berjarak sekitar 64 kilometer dari izin usaha PHAT MY, perusahaan yang menerbitkan dokumen kayu bulat (SKSHHKB) untuk muatan itu.
Artinya, dokumen sah dipakai untuk menutupi pengangkutan kayu dari lokasi yang sama sekali berbeda — sebuah modus lama dengan wajah baru.
“Kayu olahan seharusnya wajib dilengkapi SKSHHKO, bukan SKSHHKB. Ini jelas pelanggaran,” tegas Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Namun, meski pelanggaran sudah terang benderang, tindakan tegas belum benar-benar terlihat.
Operasi ini memang layak diapresiasi. Tapi tanpa keberanian menuntaskan, penangkapan hanyalah formalitas — sekadar foto kayu berjejer, siaran pers singkat, lalu menguap tanpa kabar.
Publik sudah terlalu sering mendengar cerita serupa: kapalnya disita, kayunya diamankan, tapi aktor utamanya menghilang dalam kabut birokrasi.
Sampai hari ini, belum ada keterangan lanjutan dari KLHK mengenai status hukum nahkoda, pemilik kapal, maupun perusahaan penerima kayu di Batam.
Jika kasus ini kembali senyap, maka 443 batang kayu itu akan menjadi saksi bisu dari lemahnya keberanian hukum melawan mafia hutan.
Fransisco Chrons

















