Banner iklan

Gagal Capai Kesepakatan Restorative Justice, Simona Ndopo Tetap Minta Proses Hukum Dilanjutkan

More articles

ENDE, Investigasi.News — Upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan yang melibatkan Simona Ndopo belum mencapai kesepakatan.

Perkara tersebut saat ini ditangani Unit Idik I Satreskrim Polres Ende. Berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/768/IX/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 2 Oktober 2026, penyidik melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 subsider Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa yang menjadi objek penyelidikan disebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 18.20 WITA, di Jalan Ahmad Yani, RT/RW 006/002, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Advokat Bernadetha Bupu, kepada Investigasi.News, Rabu (7/10/2026), mengatakan undangan yang sebelumnya diberikan kepada para pihak merupakan bagian dari upaya penyelesaian melalui mekanisme RJ.

Namun, menurut Bernadetha, pihak Simona Ndopo yang akrab disapa Mama Mona tetap pada pendiriannya untuk tidak memberikan maaf dan meminta agar proses hukum terhadap perkara tersebut tetap dilanjutkan.

“Pihak Mama Mona tetap pada pendiriannya untuk tidak memaafkan pelaku dan meminta proses hukum tetap dilanjutkan,” kata Bernadetha.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut pihak yang dilaporkan disebut telah mengakui kesalahan dan perbuatannya. Namun, pengakuan tersebut tidak serta-merta membuat pihak Mama Mona bersedia mengakhiri persoalan melalui mekanisme perdamaian.

Menurut Bernadetha, upaya RJ akhirnya tidak mencapai kesepakatan. Dengan demikian, proses penanganan perkara akan dilanjutkan oleh penyidik sesuai tahapan hukum yang berlaku.

“Karena upaya Restorative Justice tidak mencapai kesepakatan, proses hukum dilanjutkan,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan berikutnya. Pihak penyidik juga disebut tengah mempersiapkan pemeriksaan saksi ahli, termasuk ahli bahasa, guna melengkapi kebutuhan penyelidikan dan penyidikan.

Perkara ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi, maupun pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest