Agam — Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Agam kembali dibongkar aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Agam meringkus seorang pria berinisial BPH alias Brewok (32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jorong Kampung Jambu, Kenagarian Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 21.15 WIB.
Penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa aparat tidak memberi ruang bagi aktivitas peredaran barang haram yang meresahkan masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Irfan Leo Dinata, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dicurigai sebagai tempat keberadaan terduga pelaku.
“Setibanya di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku sedang berada di sebuah warung di Jorong Kampung Jambu. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan pelaku Brewok berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Irfan, Kamis (8/10/2026).
Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan warga setempat langsung membuahkan hasil. Polisi menemukan satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. Selain itu, petugas mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam.
Namun, pengungkapan tidak berhenti di warung tersebut.
Polisi kemudian membawa Brewok ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan lanjutan. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan tujuh paket sabu dalam plastik klip bening.
Tak hanya narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, di antaranya satu timbangan digital merek Pocket Scale warna silver, satu plastik klip bening, dua plastik warna biru, satu plastik merek Fruta Gummy, satu popok bayi merek Merries ukuran L, satu kemasan plastik popok bayi merek Merries, lima lembar robekan tisu putih, serta satu unit telepon genggam merek Realme warna biru.
Dengan demikian, polisi mengamankan delapan paket sabu dari lokasi penangkapan dan rumah terduga pelaku.
Di hadapan penyidik dan saksi, Brewok disebut mengakui bahwa narkotika jenis sabu beserta barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Polisi kini tidak berhenti pada penangkapan Brewok. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana barang haram tersebut diperoleh, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok.
Jika pemasok berhasil diungkap, kasus ini berpotensi membuka mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Agam.
Saat ini, BPH alias Brewok bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, BPH alias Brewok disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Agam juga mengingatkan masyarakat agar tidak tinggal diam terhadap aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu pintu penting bagi kepolisian dalam membongkar jaringan peredaran narkoba.
“Perang terhadap narkotika adalah tanggung jawab kita bersama demi menyelamatkan generasi bangsa. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan guna mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
(Andra Sikumbang)













