Pariaman, Investigasi.News — Jeruji besi rupanya tak membuat REP alias Baron (35) kapok. Pernah terjerat kasus narkotika pada 2018, pria yang menyandang status residivis tersebut kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menghidupkan lagi bisnis haram peredaran sabu di Kabupaten Padang Pariaman.
Baron dibekuk Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman di rumahnya di kawasan Ladang Rimbo, Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Garinggiang, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 04.45 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus setelah polisi lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial OP. Dari pemeriksaan terhadap OP, nama Baron muncul sebagai pihak yang diduga memasok sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan Abbas, SH, mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap keberadaan Baron.
“Berdasarkan keterangan OP, sabu yang dikuasainya diperoleh dari REP alias Baron, yang juga merupakan residivis kasus narkotika pada 2018. Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Mata Elang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran. Tidak membutuhkan waktu lama, petugas berhasil membekuk Baron di kediamannya,” ujar Iptu Darmawan, Rabu (7/10/2026).
Penggerebekan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan rumah. Polisi menemukan sebuah kaleng rokok merek Gudang Garam warna abu-abu yang di dalamnya terdapat 11 paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening.
Tak hanya sabu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam masing-masing merek Redmi warna biru dan Vivo warna maroon, serta uang tunai Rp729 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan dengan disaksikan perangkat nagari serta warga setempat.
Di hadapan penyidik, Baron mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Dari pemeriksaan, penyidik kembali memperoleh fakta yang mengarah pada dugaan jaringan pemasok di atasnya.
Baron mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial Ade Robot yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tak main-main, dalam keterangannya Baron mengaku pernah membeli 50 gram sabu senilai Rp30 juta dari Ade Robot dengan sistem pembayaran cash bon.
Barang haram tersebut kemudian dijemput Baron setelah sebelumnya dilempar oleh Ade Robot menggunakan kotak rokok Sampoerna. Transaksi tersebut disebut berlangsung pada Selasa (28/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jembatan Gandoriah, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Polisi pun bergerak melacak keberadaan Ade Robot, termasuk melalui nomor telepon yang digunakan dalam transaksi. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil lantaran nomor telepon yang digunakan kini sudah tidak aktif.
Ade Robot hingga kini masih berstatus DPO dan dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan mengejar DPO yang disebut dalam pemeriksaan tersangka,” kata Iptu Darmawan.
Saat ini REP alias Baron beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Pariaman menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk mereka yang kembali mengulangi tindak pidana setelah pernah menjalani hukuman.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk residivis yang kembali mengulangi perbuatannya. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum,” tegas Iptu Darmawan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman akan terus diburu hingga mata rantainya terputus.
(Andra Sikumbang)













