SIBOLGA, Investigasi.news – Laut Sibolga sedang dihancurkan. Bukan oleh badai, bukan oleh alam, tapi oleh keserakahan bisnis ilegal yang diduga bekerja rapi dari laut hingga ke gudang, lalu melenggang ke pasar ekspor.
Penelusuran tim awak media bersama aktivis lingkungan, Abu Nisa, mengarah ke satu titik yang kini jadi sorotan: sebuah kompleks bangunan di Jalan K.H.A. Dahlan No. 117, Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Dari luar tampak seperti pergudangan biasa. Di dalam, diduga menjadi jantung penampungan (kolektor utama) ikan-ikan hasil bom sebelum didistribusikan lebih luas.
Investigasi Lapangan: Menembus Tembok “Gudang 117”
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber primer di kawasan Pasar Ikan Modern Sibolga dan Jalan Balam, pasokan ikan di lokasi tersebut disinyalir tidak berasal dari alat tangkap ramah lingkungan. Ciri fisik ikan hasil pengeboman — organ dalam hancur, struktur tulang patah — diduga kuat tersamarkan dalam volume perdagangan yang besar di gudang tersebut.
Nama pelaku usaha lokal berinisial *HK* mencuat. HK disebut-sebut sebagai figur penting yang mengelola perputaran uang dan logistik di fasilitas tersebut.
Tim investigasi mendatangi langsung gudang di Jalan K.H.A. Dahlan No. 117 pada Sabtu (7/11). Setibanya di lokasi, suasana mendadak sepi. Pihak HK maupun perwakilannya tidak berada di tempat.
Meskipun asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, bungkamnya pihak pengelola justru membuat teka-teki asal-usul komoditas di dalamnya kian pekat.
Gurita Bisnis: Diduga Menembus Pasar Ekspor
Ikan-ikan yang ditampung di Pancuran Bambu diduga tidak hanya menyasar pasar domestik, melainkan diolah dan dikemas untuk diselundupkan atau diekspor ke luar negeri.
Pertanyaan besarnya: bagaimana produk perikanan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana lingkungan ini bisa lolos pemeriksaan karantina, mendapatkan dokumen pengangkutan yang sah, hingga melenggang ke pasar internasional? Ada rantai birokrasi dan manipulasi dokumen yang diduga sengaja dipalsukan dari hulu ke hilir.
Jeratan Berlapis: Sanksi Hukum Menanti Pelaku dan Penampung
Praktik ini dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Berdasarkan Pasal 86 ayat (1), setiap orang dilarang menjual, membeli, memiliki, atau mengedarkan ikan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tangkapan yang merusak lingkungan. Ancamannya: pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Jika dalam pengembangan penyelidikan ditemukan gudang tersebut ikut menyimpan atau mendistribusikan bahan baku bom (seperti amonium nitrat), aparat dapat melapisinya dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Manipulasi dokumen asal-usul ikan juga menjadi dasar kuat bagi KKP untuk mencabut SIUP gudang tersebut secara permanen berdasarkan PP No. 54 Tahun 2002.
Sinergi Lintas Instansi: Ujian Nyata Penegakan Hukum
Abu Nisa menegaskan laporan ini akan diteruskan secara resmi kepada:
• Ditjen PSDKP KKP: Audit operasional, periksa manifest gudang HK, dan segel fasilitas jika terbukti menampung komoditas ilegal.
• Ditpolairud Polda Sumut: Tindak pidana perairan dan kejar rantai pasokan logistik maupun kapal-kapal penangkap yang menggunakan bahan peledak.
• TNI AL (Lanal Sibolga): Perketat keamanan dan cegat kapal yang dicurigai membawa bom ikan atau menyelundupkan hasil tangkapan destruktif.
• DKP Provinsi Sumatera Utara: Optimalkan pengawasan wilayah pesisir hingga 12 mil laut bersama Pokwasmas.
“Pengawasan tidak boleh hanya tajam di atas kertas atau menjadi slogan administratif di Jakarta. Laut Sibolga sedang dihancurkan oleh keserakahan bisnis ilegal. Instansi penegak hukum — khususnya PSDKP dan Polairud — harus turun bersama, periksa manifest gudang HK, telusuri aliran pasokan kapalnya, dan bongkar siapa saja aktor intelektual di belakangnya,” ujar Abu Nisa.
Teriakan dari Pesisir: Harapan Nelayan Tradisional
Nelayan kecil di Sibolga menjerit. Kapal bom telah menghancurkan rumpon-rumpon yang mereka bangun dengan modal besar, serta menjauhkan ikan dari wilayah tangkapan pantai.
Mereka menitipkan 4 desakan:
• Penindakan Tanpa Tebang Pilih: Jangan hanya tangkap ABK kecil, bongkar aktor intelektual, pemodal (cukong), hingga pemilik gudang besar di darat.
• Patroli Rutin di Zona Rawan: Hadirkan kapal patroli KKP, Polairud, dan TNI AL pada jam rawan malam hingga menjelang subuh.
• Kanal Aduan Cepat dan Aman: Jamin kerahasiaan identitas nelayan, respons cepat tanpa birokrasi berbelit.
• Penguatan Pokwasmas: Nelayan siap jadi mata dan telinga aparat, asalkan didukung fasilitas operasional dan jaminan keamanan.
Praktik bom ikan bukan sekadar pelanggaran hukum biasa; ini adalah kejahatan ekologi luar biasa (ecological crime) yang menghancurkan masa depan pesisir.
Tim investigasi kini sedang merampungkan berkas laporan resmi beserta bukti dokumentasi lapangan untuk diserahkan ke meja para pemangku kebijakan. Ruang klarifikasi dan hak jawab masih terbuka lebar bagi pihak HK demi keberimbangan informasi.
Publik kini menanti, apakah gurita bisnis ilegal ini akan dibongkar hingga ke akarnya, ataukah hukum akan kembali tumpul di perairan Sibolga?
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dan penelusuran tim di lapangan. Dugaan aktivitas penampungan, asal-usul ikan, serta informasi pengiriman ke luar negeri masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan koreksi kepada pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(TIM INVESTIGASI)













