Bukittinggi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi melalui Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran bersama Pemerintah Kota Bukittinggi. Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Bukittinggi pada Senin (9/3/2026).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Pansus, H. Shabirin Rachmat, S.Sos., bersama anggota Pansus serta didampingi jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi.
Dari pihak Pemerintah Kota Bukittinggi, rapat dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Efriadi, MM., beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rapat ini bertujuan untuk memperdalam pembahasan substansi Ranperda guna memperkuat regulasi daerah dalam upaya pencegahan, kesiapsiagaan, serta penanganan bahaya kebakaran secara terpadu di Kota Bukittinggi.
Dalam sambutannya, Sekretaris Pansus H. Shabirin Rachmat menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda tersebut merupakan langkah strategis DPRD dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko kebakaran.
Menurutnya, regulasi ini sangat penting mengingat tingginya potensi kebakaran di kawasan perkotaan dengan kepadatan penduduk dan aktivitas ekonomi yang tinggi seperti Kota Bukittinggi.
“Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ini sangat penting agar daerah memiliki regulasi yang komprehensif, aplikatif, dan responsif terhadap kondisi di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyusun aturan yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif.
“Pansus berharap melalui pembahasan bersama OPD terkait, setiap pasal yang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan kesiapsiagaan, serta memperjelas peran dan tanggung jawab seluruh pihak dalam penanggulangan kebakaran,” tambahnya.
Sementara itu, mewakili Pemerintah Kota Bukittinggi, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Efriadi, MM., menyampaikan apresiasi atas komitmen DPRD dalam mendorong lahirnya regulasi yang dapat memperkuat sistem mitigasi bencana kebakaran di daerah.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah menyambut baik pembahasan Ranperda tersebut sebagai bentuk keseriusan bersama dalam meningkatkan perlindungan masyarakat dari potensi kebakaran.
“Pencegahan harus menjadi prioritas utama melalui edukasi kepada masyarakat, peningkatan sarana dan prasarana, serta penguatan koordinasi lintas OPD,” ujarnya.
Efriadi juga menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi siap memberikan dukungan penuh, termasuk penyediaan data dan masukan teknis guna menyempurnakan Ranperda tersebut.
“Kami berharap regulasi ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan program pencegahan dan penanggulangan kebakaran secara terintegrasi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pembahasan rapat, diperoleh beberapa kesimpulan penting, antara lain:
1. Pansus DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi sepakat bahwa Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran merupakan kebutuhan mendesak sebagai dasar hukum dalam memperkuat sistem mitigasi kebakaran di daerah.
2. Diperlukan penyempurnaan beberapa substansi Ranperda, khususnya terkait:
pembagian kewenangan antar perangkat daerah,
standar pencegahan kebakaran pada bangunan dan kawasan permukiman,
peningkatan peran masyarakat dalam upaya pencegahan dini.
3. OPD terkait diminta melengkapi data teknis serta memberikan masukan tambahan guna penyempurnaan draf Ranperda pada pembahasan berikutnya.
Pansus DPRD Bukittinggi akan melanjutkan pembahasan pada agenda rapat selanjutnya untuk finalisasi materi Ranperda sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Rapat berlangsung dalam suasana konstruktif dan penuh sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi sebagai wujud komitmen bersama dalam meningkatkan keselamatan masyarakat melalui regulasi yang efektif dan berkelanjutan. Yas







