Aroma busuk dugaan penyimpangan Dana Desa mulai tercium dari Desa Talang Kemang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Saat publik menuntut transparansi penggunaan uang negara miliaran rupiah, Kepala Desa Talang Kemang justru memilih bungkam seribu bahasa. Kantor desa terkunci rapat di jam kerja, perangkat desa tak satu pun terlihat, sementara sang kepala desa bak “lenyap ditelan bumi” ketika hendak dikonfirmasi tim media.
Transparansi dalam pengelolaan ADD maupun Dana Desa (DD) merupakan kewajiban mutlak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta seluruh aturan turunannya. Namun kewajiban tersebut diduga kuat diabaikan oleh Kepala Desa Talang Kemang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.
Pada Jumat, 08 Mei 2026, tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024–2025. Sebelum mendatangi kantor desa, tim media terlebih dahulu menghubungi Kepala Desa melalui sambungan telepon dan WhatsApp.
Namun saat tim media tiba di Kantor Desa Talang Kemang sekitar pukul 10.00 WIB, kondisi kantor desa dalam keadaan tertutup rapat. Ironisnya, tidak ada satu pun staf maupun perangkat desa yang berada di lokasi meskipun masih dalam jam kerja aktif.
Tidak berhenti di situ, tim media kemudian mendatangi kediaman Kepala Desa Talang Kemang, Odeng. Namun lagi-lagi hasilnya nihil. Sang kepala desa tidak berada di tempat.
Alih-alih memberikan penjelasan kepada publik terkait pengelolaan dana negara senilai lebih dari Rp1,1 miliar, Kepala Desa Talang Kemang justru terkesan menghindar dan memilih diam saat dikonfirmasi mengenai penggunaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2024–2025.
Padahal prinsip transparansi bertujuan memastikan bahwa anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD digunakan secara akuntabel, efektif, tepat sasaran, serta benar-benar demi kepentingan masyarakat dan kemajuan desa, sekaligus mencegah praktik penyimpangan hingga tindak pidana korupsi.
Saat dikonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp, Kepala Desa hanya memberikan jawaban singkat, “Sudah selesai,” ujarnya. Bahkan ia sempat berjanji akan memberikan penjelasan keesokan harinya. Namun hingga berita ini diterbitkan, janji tersebut tak kunjung ditepati.
Tim media juga mempertanyakan secara terbuka mengenai:
- Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024
- Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025
- Pihak atau tenaga ahli penyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) setiap kegiatan desa
Namun seluruh pertanyaan itu tidak dijawab sama sekali, meskipun pesan WhatsApp telah berstatus centang dua yang menandakan pesan diterima dan diduga telah dibaca.
Sikap bungkam Kepala Desa Talang Kemang dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan memunculkan dugaan kuat adanya sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi dari masyarakat.
Kecurigaan publik semakin menguat setelah tim media menemukan kondisi sejumlah bangunan yang diduga bersumber dari anggaran Dana Desa Tahun 2024 sudah tampak rusak dan mulai hancur, meskipun belum lama dikerjakan.
Menanggapi sikap tidak kooperatif tersebut, tim media mengecam keras tindakan Kepala Desa Talang Kemang yang dinilai tidak transparan dalam mengelola anggaran negara.
“Dana Desa dan ADD itu uang rakyat dan uang negara. Ketika dikonfirmasi media saja kepala desa memilih bungkam, maka patut diduga ada yang disembunyikan. Aparat penegak hukum jangan tutup mata,” tegas tim media.
Tim media juga mendesak aparat penegak hukum serta Inspektorat Kabupaten Banyuasin untuk segera turun tangan melakukan audit ulang serta memanggil dan memeriksa Kepala Desa Talang Kemang terkait dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2024–2025.
Menurut tim media, sikap anti kritik dan menutup diri dari konfirmasi wartawan merupakan cerminan buruk tata kelola pemerintahan desa serta bertentangan langsung dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Talang Kemang, Odeng, belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi resmi. Meski demikian, media ini tetap membuka ruang konfirmasi demi menjaga asas keberimbangan pemberitaan.
(Tim)








