Lubuk Basung– Upaya pemerintah menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi tepat sasaran kembali tercoreng. Kepolisian Resor (Polres) Agam berhasil membongkar dugaan praktik penyalahgunaan distribusi solar subsidi dan mengamankan dua orang pelaku bersama ratusan liter BBM yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam di kawasan Jalan Muaro Kandang, Nagari Salareh Aia Barat, Kecamatan Palembayan, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial M (38), warga Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, dan SA (28), seorang perempuan warga Nagari Salareh Aia Barat, Kecamatan Palembayan.
Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Reskrim AKP Rinto Alwi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan tim di wilayah hukum Polres Agam.
Saat melintas di kawasan Muaro Kandang, petugas mendapati sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BA 9930 TA yang dikemudikan M baru saja menurunkan sejumlah jeriken berisi BBM jenis bio solar di pinggir jalan.
Kondisi tersebut langsung menimbulkan kecurigaan petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 13 jeriken berisi solar subsidi dengan total sekitar 400 liter yang diduga akan disalurkan tidak sesuai peruntukannya.
“Tim langsung mengamankan M sebagai pengemudi kendaraan dan SA yang diduga sebagai pembeli BBM subsidi tersebut,” ujar AKP Rinto Alwi, Kamis (9/6/2026).
Tak hanya menemukan ratusan liter solar subsidi, polisi juga mengungkap adanya dugaan rekayasa pada kendaraan yang digunakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, truk tersebut diketahui memiliki tangki BBM yang telah dimodifikasi, yang diduga digunakan untuk mengumpulkan solar subsidi dalam jumlah besar sebelum dipindahkan ke jeriken.
Seluruh barang bukti berupa 13 jeriken berisi bio solar, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, serta para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Agam guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menilai perbuatan tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima. Di tengah kebutuhan energi yang tinggi, praktik penyalahgunaan solar subsidi dinilai dapat menciptakan kelangkaan dan menghambat akses masyarakat terhadap bahan bakar bersubsidi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang mendapat penugasan pemerintah.
Kedua tersangka kini resmi ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan penyidik Satreskrim Polres Agam.
Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
AKP Rinto Alwi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari atensi khusus Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Barat terhadap maraknya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan pendistribusian BBM subsidi ini merupakan tindak lanjut atensi dari Bareskrim Polri dan Polda Sumbar,” tegasnya.
Polres Agam memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna mencegah praktik penimbunan maupun penyalahgunaan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.
Daji








