ENDE, Investigasi.News — Sidang perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2026/PN.End di Pengadilan Negeri (PN) Ende, Nusa Tenggara Timur, Rabu (26/8/2026), memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat.
Perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2026/PN.End yang digugat oleh Ibu Margareta Doa ini berkaitan dengan sengketa hak kepemilikan objek yang beralamat di Jalan Kokos VII No. 20, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur di kawasan Perumnas.
Sidang diikuti Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm selaku kuasa hukum Penggugat. Dalam agenda pemeriksaan saksi Tergugat, tim kuasa hukum Margareta Doa menyoroti sejumlah bukti surat dan keterangan saksi yang menurut mereka belum cukup menjelaskan dasar klaim kepemilikan atas objek sengketa.
Oktovianus Taka, salah satu anggota tim kuasa hukum Margareta Doa, mengatakan pihaknya menilai bukti surat yang diajukan Tergugat belum memiliki keterkaitan yang kuat dengan pokok perkara.
Menurut Oktovianus, keterangan saksi yang dihadirkan Tergugat juga dinilai belum mampu memperkuat bukti surat maupun menjelaskan dasar penguasaan atau kepemilikan terhadap objek yang disengketakan.
“Menurut kami, bukti surat yang diajukan pihak Tergugat belum relevan dengan pokok perkara. Keterangan saksi yang dihadirkan juga belum mampu menguatkan bukti tersebut,” ujar Oktovianus dalam konteks persidangan.
Kuasa hukum Penggugat juga mempertanyakan kemampuan pihak Tergugat dalam membuktikan bahwa objek sengketa di kawasan Perumnas tersebut merupakan hak mereka ataupun Fransiskus Balu.
Di sisi lain, pihak Penggugat menyatakan telah mengajukan sejumlah dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan objek sengketa.
Dokumen tersebut di antaranya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen tagihan atau meteran air dan listrik atas nama Penggugat.
Selain bukti surat, Penggugat juga telah menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim mengenai objek yang menjadi pokok sengketa.
Bagi tim kuasa hukum Margareta Doa, rangkaian dokumen dan keterangan saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian untuk mendukung dalil-dalil Penggugat dalam perkara tersebut.
Penilaian terhadap kekuatan dan relevansi masing-masing alat bukti sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Tim kuasa hukum Margareta Doa menyatakan optimistis terhadap bukti-bukti yang telah mereka ajukan dan menilai proses persidangan sejauh ini memberikan dasar yang cukup bagi Penggugat untuk mempertahankan dalil kepemilikannya atas objek sengketa.
(Severinus T. Laga)








