OKU TIMUR — Empat bulan bukan waktu yang sebentar ketika yang dipertaruhkan adalah uang publik. Dana kelurahan yang disebut-sebut mencapai Rp1,4 miliar di Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), kini menjadi sorotan setelah para lurah disebut belum dapat memanfaatkannya untuk menjalankan program yang telah direncanakan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran sekitar Rp200 juta untuk masing-masing tujuh kelurahan tersebut telah tersedia sejak April 2026. Namun hingga pertengahan Agustus, penggunaan dan realisasinya disebut masih belum jelas.
Jika benar anggaran telah tersedia sejak April tetapi belum dapat dimanfaatkan, pertanyaan publik menjadi sederhana sekaligus mendasar: uang itu sekarang berada di mana, siapa yang menguasainya, dan mengapa masyarakat belum merasakan manfaatnya?
Jangan sampai anggaran rakyat hanya menjadi angka dalam dokumen, sementara kebutuhan masyarakat harus menunggu tanpa kepastian.
Seorang lurah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah berulang kali meminta penjelasan terkait dana tersebut.
“Kami sudah beberapa kali meminta penjelasan. Tetapi sampai sekarang belum ada kepastian,” ujar sumber tersebut.
Sorotan kini mengarah kepada Camat Martapura, Emiliana, S.T., M.M. Namun sorotan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.
Persoalannya justru lebih mendasar: mengapa informasi mengenai pengelolaan anggaran publik belum terang dan dapat diverifikasi?
Pejabat publik semestinya tidak membiarkan pertanyaan mengenai uang negara berlarut-larut tanpa penjelasan.
Publik berhak mengetahui secara terbuka:
- Berapa nilai pasti dana kelurahan yang dialokasikan?
- Kapan dana tersebut dicairkan?
- Di rekening mana dana tersebut ditempatkan?
- Siapa pihak yang memiliki kewenangan mengelolanya?
- Apa mekanisme pencairannya?
- Berapa yang telah direalisasikan?
- Digunakan untuk kegiatan apa?
- Mana dokumen dan bukti pertanggungjawabannya?
Ini bukan permintaan istimewa. Ini adalah pertanyaan dasar mengenai uang publik.
Upaya konfirmasi juga menjadi bagian yang tak kalah serius.
Tim media disebut telah mendatangi Kantor Kecamatan Martapura di Jalan Letnan Muchtar, Tebat Sari, untuk meminta penjelasan langsung kepada camat. Namun yang bersangkutan disebut tidak berada di tempat.
Upaya konfirmasi melalui telepon juga belum memperoleh tanggapan.
Di tengah minimnya penjelasan tersebut, muncul persoalan lain. Dua orang yang mengaku sebagai kerabat Camat Martapura, berinisial L dan IN, disebut menghubungi tim media dan meminta agar pemberitaan mengenai persoalan dana kelurahan tersebut tidak diterbitkan.
Jika benar demikian, situasi ini justru menimbulkan pertanyaan baru.
Mengapa yang datang bukan data, melainkan permintaan agar pemberitaan dihentikan?
Media tidak membutuhkan tekanan, apalagi perlindungan dari pihak tertentu. Yang dibutuhkan adalah klarifikasi resmi, dokumen, angka, dan fakta.
Jika memang tidak ada persoalan, bukalah data. Jika ada kendala administratif, jelaskan. Jika dana telah disalurkan, tunjukkan bukti pencairannya.
Dengan begitu, ruang bagi spekulasi akan tertutup dengan sendirinya.
Persoalan ini semestinya tidak dibiarkan menjadi polemik liar.
Inspektorat Kabupaten OKU Timur perlu turun melakukan pemeriksaan administratif untuk memastikan seluruh rantai pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan.
Pemeriksaan setidaknya perlu menjawab sejumlah pertanyaan:
- Benarkah dana sekitar Rp1,4 miliar telah tersedia sejak April 2026?
- Kapan dana dicairkan dan kepada siapa?
- Siapa pejabat atau pihak yang bertanggung jawab?
- Bagaimana mekanisme pengelolaan dan pencairannya?
- Berapa dana yang telah digunakan?
- Untuk program apa saja?
- Apakah seluruh penggunaannya didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah?
Jika ternyata persoalannya hanya hambatan administratif, pemerintah harus segera memperbaikinya.
Namun apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran, prosesnya harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uang rakyat tidak boleh kehilangan jejak.
Pemerintah Kabupaten OKU Timur juga tidak boleh berpangku tangan.
Bupati OKU Timur perlu memastikan apakah persoalan tersebut benar terjadi dan, jika benar, apa penyebab dana kelurahan belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Sebab anggaran publik harus memiliki jejak yang terang: berapa nilainya, dari mana sumbernya, kapan dicairkan, siapa pengelolanya, untuk apa digunakan, dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Jangan sampai masyarakat justru mengetahui persoalan uang publik melalui kabar dari mulut ke mulut, sementara pejabat yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan memilih diam.
Pemberitaan ini bukan vonis. Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Namun informasi mengenai dana kelurahan sekitar Rp1,4 miliar yang disebut telah tersedia sejak April 2026 tetapi hingga kini belum jelas realisasinya merupakan persoalan yang layak diperiksa dan dijelaskan secara terbuka.
Jawabannya sebenarnya sederhana.
Kalau tidak ada masalah, buka datanya.
Kalau ada kendala, jelaskan penyebabnya.
Kalau sudah dicairkan, tunjukkan bukti.
Kalau sudah digunakan, buka pertanggungjawabannya.
Publik tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Masyarakat hanya ingin memastikan uang yang bersumber dari anggaran negara tidak berhenti menjadi angka tanpa kejelasan.
M. Buddy








