Banner iklan

Dapur SPPG Sibuluan Nauli 2 Tapteng Disorot: Standar Bangunan, Sanitasi dan Legalitas Dipertanyakan

More articles

Tapanuli Tengah, Investigasi.News — Keberadaan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG Sibuluan Nauli 2 di Jalan Surbakti, Kelurahan Sibuluan Nauli 2, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, menuai sorotan publik.

Fasilitas yang merupakan bagian dari program Badan Gizi Nasional BGN melalui Yayasan Generasi Bangsa Tapanuli Tengah itu dipertanyakan terkait standar bangunan, tata ruang, sanitasi, legalitas penggunaan bangunan, hingga sistem pengelolaan limbah.

Sorotan ini tidak mempersoalkan program pemenuhan gizi. Fokusnya adalah apakah fasilitas yang memproduksi makanan dalam jumlah besar untuk masyarakat telah memenuhi standar teknis dan persyaratan yang berlaku.

DED JADI PEMBANDING, KONDISI LAPANGAN DIPERTANYAKAN

Awak media memperoleh dokumen pembanding berupa gambar Detail Engineering Design DED yang mencantumkan sejumlah fasilitas wajib. Di antaranya ruang produksi, ruang persiapan bahan, ruang pencucian, gudang, ruang pendingin, ruang pemorsian, food tray, gas station, electrical station, area loading, cold storage, hingga jaringan IPAL dan sanitasi.

Dalam gambar juga tercantum ukuran bangunan sekitar 34,33 meter dan berbagai dimensi ruang. Namun dokumen tersebut masih perlu diverifikasi apakah merupakan standar resmi BGN untuk seluruh SPPG atau hanya untuk fasilitas tertentu.

Berdasarkan pantauan awak media, terdapat dugaan perbedaan ukuran dan konfigurasi bangunan di lapangan dengan DED pembanding. Dugaan ini belum dapat disebut pelanggaran sebelum ada pemeriksaan dan pengukuran resmi.

Pemisahan bahan mentah dan matang, ventilasi, ruang pencucian, dan jalur distribusi sangat berkaitan dengan keamanan pangan. Karena itu, pemeriksaan harus melihat kondisi fisik dan alur produksi secara langsung, bukan hanya dokumen administrasi.

SISTEM PENGELOLAAN LIMBAH JADI PERTANYAAN
Sorotan lain menyangkut pengelolaan limbah. Saat awak media berupaya melihat fasilitas pengolahan limbah, akses ke area tersebut dipersulit.

Padahal dapur kapasitas besar tentu menghasilkan limbah cair, sisa makanan, minyak, dan lemak yang harus dikelola jelas agar tidak menimbulkan persoalan sanitasi dan lingkungan.

Dalam DED pembanding tercantum fasilitas GUTTER + GRILL, GREASE TRAP, FOOD CONTROL, ruang cold storage, ruang washing, serta jaringan IPAL. Publik wajar mempertanyakan apakah fasilitas tersebut benar-benar tersedia dan berfungsi di SPPG Jalan Surbakti.

Pertanyaan sederhananya: limbah cair dibuang ke mana, apakah ada IPAL, apakah ada grease trap, bagaimana salurannya, dan siapa pengawasnya.

STATUS SEWA DAN LEGALITAS BANGUNAN
Dalam rekaman percakapan dengan awak media, seorang pria yang mengaku ditugaskan dalam operasional SPPG menyatakan lokasi tersebut digunakan dengan sistem sewa. “Ngontrak tempat kami di sini,” ujarnya.

Status sewa ini belum bisa disebut pelanggaran. Namun penggunaan bangunan untuk pelayanan publik harus memiliki dasar administrasi yang jelas. Nama Barani dan Siagian juga disebut terkait bangunan atau lahan tersebut. Siapa pemilik sah, berapa lama sewa, dan dasar perjanjiannya masih butuh verifikasi dokumen.

Pihak yang mengaku Kepala SPPG juga menyatakan dapur telah mendapat kelayakan dari pusat dan menyebut fasilitas higienis serta tidak pernah ada kasus keracunan di Tapteng.

Klaim tersebut perlu dicatat. Namun tidak adanya kasus keracunan tidak otomatis membuktikan seluruh persyaratan bangunan, sanitasi, dan keamanan pangan telah terpenuhi.

PEMBATASAN PELIPUTAN MEDIA
Persoalan lain muncul saat peliputan. Pria yang mengaku Kepala Dapur menyebut telah berkoordinasi dengan Kodim atau Babinsa dan melarang media masuk dengan alasan privasi. Ia juga menyebut adanya anjuran dari Presiden agar media tidak mengganggu aktivitas dapur.

Klaim koordinasi dengan aparat dan anjuran Presiden tersebut masih perlu dikonfirmasi. Media menghormati aspek keamanan dan keselamatan kerja. Namun pembatasan peliputan sebaiknya disertai dasar yang jelas.

TUNTUTAN PEMERIKSAAN TERBUKA
Hingga berita ini disusun, awak media membuka ruang klarifikasi bagi BGN, Yayasan Generasi Bangsa Tapteng, pengelola SPPG Sibuluan Nauli 2, Pemkab Tapteng, Kodim, dan pihak terkait.

Yang dibutuhkan masyarakat bukan pernyataan normatif. Jika bangunan memenuhi standar, tunjukkan hasil ukurannya. Jika IPAL dan grease trap ada, tunjukkan sistemnya. Jika bangunan digunakan sah, tunjukkan legalitasnya.

BGN perlu melakukan pemeriksaan langsung: mengukur bangunan, mencocokkan dengan DED, memeriksa alur produksi, sanitasi, sumber air, dan sistem limbah. Pemkab Tapteng juga wajib mengawasi aspek kesehatan, lingkungan, dan bangunan di wilayahnya.

Program pemenuhan gizi menyangkut kepentingan masyarakat luas. Keamanan makanan dan kepercayaan publik adalah yang dipertaruhkan. Setiap pertanyaan harus dijawab dengan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

(wr warasi)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest