Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Pasbar dan Pasaman

More articles

Nasional, investigasi.news- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dan Pasaman pada Kamis (7/8) hingga Jumat (8/8/2025).

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat sekaligus komitmen menjaga tanah ulayat sebagai bagian penting kehidupan masyarakat adat.

“Pemanfaatan tanah ulayat berbasis Hak Pengelolaan (HPL) menunjukkan negara hadir memberi ruang resmi bagi masyarakat adat agar dapat mengelola tanah dengan aman, produktif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Rezka mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat adat untuk memproses pengadministrasian serta pendaftaran tanah ulayat melalui kantor ATR/BPN terdekat.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para tamu undangan yang hadir dan memberi selamat kepada 25 nagari baru di Pasaman.

Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan menjelaskan maksud, proses, aturan, dan manfaat pengadministrasian serta pendaftaran tanah ulayat.

“Dukungan pemerintah daerah, Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, lembaga adat, organisasi masyarakat, dan media diperlukan untuk mempercepat penetapan masyarakat hukum adat di Sumatera Barat,” jelas Rezka.

Beberapa bidang tanah ulayat telah selesai diukur dan memiliki peta bidang. Jika pemerintah daerah telah menetapkan pengakuan masyarakat hukum adat, ATR/BPN dapat menerbitkan sertipikat HPL.

Rezka menegaskan, tanah ulayat adalah identitas masyarakat adat yang harus dipertahankan sesuai falsafah Minangkabau “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah” yang melarang penjualan tanah ulayat.

Ia menegaskan, pendaftaran tanah ulayat adalah hak, bukan kewajiban, dan keputusan sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat.

Anggaran untuk kegiatan ini sudah dialokasikan pada tahun anggaran 2025. Kebijakan ini diharapkan memperkecil sengketa dan konflik, serta membuka peluang pengembangan tanah ulayat demi kesejahteraan masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Sumatera Barat, Khairudin Simanjuntak, menilai sertifikasi tanah ulayat sebagai kebijakan yang layak secara kritis dan konstruktif, serta bukan upaya mengubah status kepemilikan menjadi individual. ( Wahyu )

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest