Banner iklan

Kuasa Hukum Bantah Tudingan DPC Demokrat TTU: Anggota DPRD Yulianus Naikteas Terbukti Aktif, SP1-SP3 Dinilai Cacat Prosedur

More articles

Kefamenanu, Investigasi.News-Kantor Hukum dan Konsultan Hans Gore & Partners, selaku kuasa hukum dari Yulianus Naikteas, S.H., Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dari Fraksi Partai Demokrat, secara resmi membantah pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten TTU, Donatus Dinyo G. Nurak, yang menyebut kliennya tidak aktif menjalankan tugas kedewanan maupun kepartaian.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan sejumlah media pada 6 Agustus 2026 yang mengabarkan penerbitan Surat Peringatan Ketiga (SP3) oleh DPC Demokrat TTU kepada Yulianus Naikteas, disertai rencana pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Klien kami memegang bukti resmi berupa rekapitulasi kehadiran dari Sekretariat DPRD Kabupaten TTU, yang menunjukkan kehadiran pada sedikitnya sepuluh kali rapat dan sidang DPRD sepanjang Februari hingga Juli 2026.

Bahkan pada tanggal-tanggal yang justru dijadikan dasar penerbitan SP1, SP2, maupun SP3, klien kami tercatat hadir dan menandatangani presensi,” ujar Yohanes Gore J. Ari, S.H., salah satu kuasa hukum Yulianus Naikteas dari Kantor Hukum Hans Gore & Partners.

Ia menambahkan bahwa keaktifan kliennya juga dikuatkan oleh Surat Keterangan resmi Ketua DPRD Kabupaten TTU Nomor 100.1.4.2/13/DPRD tertanggal 9 Maret 2026, yang menyatakan Yulianus Naikteas aktif mengikuti sidang, rapat, dan agenda kedewanan sesuai jadwal.
Selain membantah dari sisi fakta kehadiran, tim kuasa hukum juga mempersoalkan keabsahan prosedur penerbitan SP1, SP2, dan SP3.

Menurut mereka, SP1 dan SP2 diterbitkan pada hari dan tanggal yang sama pada 2 Maret 2026, yang dinilai bertentangan dengan asas bertahap dalam mekanisme disiplin partai. Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, kewenangan menjatuhkan sanksi kader tingkat Cabang seharusnya berada pada Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan Cabang atau putusan Mahkamah Partai, bukan kewenangan mandiri DPC.

“Sampai hari ini, DPC tidak pernah menunjukkan salinan resmi surat panggilan yang menjadi dasar SP3, dan klien kami tidak pernah diberi kesempatan membela diri sebelum sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan. Ini yang membuat kami menilai proses ini sarat kejanggalan dan berpotensi cacat hukum,” kata Yohanes.

Tim kuasa hukum turut menyayangkan adanya unggahan foto pribadi dan informasi tempat tinggal klien mereka melalui media sosial pribadi Ketua DPC tanpa persetujuan, yang menurut mereka berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 043/SK/YN-HGP/III/2026, tim kuasa hukum menyatakan telah dan akan terus menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan, mulai dari somasi, permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Partai Demokrat, hingga upaya hukum lanjutan apabila diperlukan, guna memastikan hak-hak kliennya sebagai kader partai maupun sebagai anggota DPRD tetap dihormati sesuai mekanisme yang sah.

“Kami tetap membuka ruang penyelesaian secara internal partai yang berkeadilan. Namun bila proses PAW tetap dipaksakan tanpa dasar yang sah, klien kami melalui kami akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia,” pungkas Yohanes.

Penulis: Yohanes Gore J. Ari, S.H., Advokat & Konsultan Hukum yang juga tergabung dalam Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm.

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest