Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menjadi narasumber dalam Pelatihan Praktisi Kemahiran Pendaftaran Hak Atas Tanah dan Sertifikat Elektronik serta Penyelesaian Sengketanya. Kegiatan ini digelar di Auditorium Lantai 3 Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang, Jumat (2/10/2026).
Pelatihan berlangsung pukul 12.30 hingga 16.00 WIB dan diikuti mahasiswa semester 5 Fakultas Hukum, masyarakat umum, serta praktisi. Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa di bidang agraria dan pendaftaran hak atas tanah.
Dalam sesi pertama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang memaparkan materi pendaftaran hak atas tanah dan sertifikat elektronik. Pembahasan mencakup kebijakan dan dasar hukum sertifikat elektronik, struktur dan keamanannya, prosedur alih media dari sertifikat fisik ke elektronik, serta manfaat dan tantangan penerapannya.
Sertifikat elektronik dihadirkan untuk menjawab persoalan yang selama ini kerap dihadapi pemilik tanah, seperti dokumen yang hilang atau rusak. Dengan mengenal sistem ini sejak dini, generasi muda diharapkan siap menjadi praktisi hukum maupun pemilik tanah yang melek aturan.
Sesi kedua diisi Dr. Timothy C. Wahyudi, S.H., S.E., M.Hum., M.M., M.Si., akademisi sekaligus advokat. Ia membahas penyelesaian sengketa pertanahan, mulai dari dasar hukum, jenis dan penyebab sengketa, hingga mekanisme penyelesaiannya. Peserta juga diajak mempelajari studi kasus dan simulasi agar materi tidak berhenti pada teori.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan hadirnya beberapa penanya dari peserta. Mereka mengangkat persoalan yang kerap dijumpai di lapangan, di antaranya batas tanah yang tidak mau ditandatangani tetangga ketika pemilik hendak mengurus sertifikat, cara menyikapi dan mencari jalan keluar dari sertifikat ganda, serta proses peralihan hak ketika sertifikat yang didaftarkan dalam kondisi rusak.
Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, kegiatan seperti ini menjadi kesempatan untuk mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa. Pemahaman yang baik tentang pendaftaran tanah dinilai menjadi langkah awal untuk mencegah sengketa di kemudian hari.













