Banner

Pansus DPRD Kalteng Bahas Raperda Penanaman Modal dan PTSP

More articles

Palangka Raya – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (10/2/2026).

Rapat tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Asisten III) Sunarti, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Pansus Raperda Siti Nafsiah, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, serta pejabat eselon III dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, rapat juga diikuti anggota Pansus dan tenaga ahli DPRD.

Dalam kesempatan tersebut, Sunarti menyampaikan bahwa penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan PTSP merupakan bentuk respons pemerintah daerah terhadap perkembangan regulasi nasional, khususnya di bidang penanaman modal dan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Harapan kami, Peraturan Daerah ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, Kalimantan Tengah diharapkan tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga mampu berkembang sebagai pusat investasi yang memiliki nilai tambah. Oleh karena itu, kebijakan investasi harus bersifat selektif serta berorientasi pada kepentingan dan manfaat bagi daerah.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon dukungan DPRD agar regulasi ini benar-benar mampu mendorong peningkatan investasi yang berkelanjutan dan bernilai tambah bagi Kalimantan Tengah,” tambahnya.

Sementara itu, Siti Nafsiah menegaskan bahwa Raperda ini harus mampu mendorong investasi yang berkualitas, memberikan nilai tambah bagi daerah, menyerap tenaga kerja lokal, serta menghormati masyarakat adat dan kearifan lokal. Selain itu, investasi juga harus tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Raperda ini menjadi payung hukum penting untuk memastikan penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan kebijakan nasional,” ujarnya.

Pansus dan Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga sepakat bahwa substansi Raperda harus selaras dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko secara nasional. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta hambatan dalam implementasinya di lapangan. Kemudahan investasi pun harus tetap berimbang dengan perlindungan lingkungan hidup serta penghormatan terhadap hak masyarakat lokal.

Sebagai tindak lanjut, Pansus menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan teknis lanjutan. Diharapkan, proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan terarah, serta difokuskan pada tanggapan resmi dari pihak eksekutif.

Zulmi

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest