Banner

LPSK Mulai Telaah Permohonan Perlindungan, Maria Yonita Via Neo dan Dua Anak Penuhi Undangan Klarifikasi Polsek Aimere

More articles

Ngada, Investigasi.News – Seorang ibu bersama dua anaknya menghadiri undangan wawancara klarifikasi yang dilayangkan oleh Unit Reskrim Polsek Aimere, Polres Ngada, pada Rabu (24/6/2026), terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Bedha, Desa Legelapu, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

Ketiga pihak yang hadir yakni Maria Yonita Via Neo bersama dua anaknya, Marianus Olafantio Doi dan Natalia Desriani Doi. Kehadiran mereka di Polsek Aimere didampingi oleh Advokat Bernadetha Bupu, S.H., yang mewakili Tim Kuasa Hukum Koalisi Lakki Associates Law Firm.

Berdasarkan Surat Undangan Wawancara Klarifikasi Nomor: B/74/VI/2026/Sek Aimere tertanggal 23 Juni 2026, penyidik Polsek Aimere tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan dilaporkan oleh seorang pelapor berinisial K.L. melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/VI/2026/SPKT/POLSEK AIMERE/POLRES NGADA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 9 Juni 2026.

Penyidik meminta keterangan dari Maria Yonita Via Neo selaku saksi guna kepentingan penyelidikan atas peristiwa yang diduga terjadi pada 7 Juni 2026 di Dusun Bedha, Desa Legelapu, Kecamatan Aimere.

Advokat Bernadetha Bupu, S.H., mengatakan bahwa pada hari yang sama terdapat dua agenda hukum yang dijalankan pihaknya terkait perkara tersebut.

“Ada dua agenda hari ini. Agenda pertama terkait proses perlindungan di LPSK, sedangkan agenda kedua adalah klarifikasi atas laporan dari pelapor K.L. di Polsek Aimere,” ujar Bernadetha.

Menurut Bernadetha, pihaknya hadir untuk mendampingi kliennya selama proses wawancara klarifikasi yang dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Aimere.

Sementara itu, di tengah berlangsungnya proses hukum tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah memulai tahapan penelaahan terhadap permohonan perlindungan yang diajukan kuasa hukum bagi Maria Yonita Via Neo dan dua anaknya.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penelaahan Permohonan (SPDPP) Nomor: R-5433/4.1.PPP/LPSK/06/2026 tertanggal 19 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Dr. Muhammad Ramdan, S.H., M.Si.

Dalam surat tersebut, LPSK menyatakan bahwa permohonan perlindungan yang diajukan oleh Kantor Hukum Bernadetha Bupu, S.H. & Partners mewakili Maria Yonita Via Neo bersama dua orang lainnya telah memenuhi persyaratan formil setelah seluruh kelengkapan administrasi dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, LPSK akan melakukan penelaahan terhadap aspek materiil permohonan tersebut dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterbitkannya surat pemberitahuan dimaksud dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan pimpinan LPSK.

Pengajuan perlindungan ke LPSK tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pendampingan hukum guna menjamin rasa aman bagi pihak pemohon selama proses penegakan hukum berlangsung.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest