Banner

Gagalkan Penyelundupan dari Sumut, BNNP Sumbar Musnahkan 145 Kilogram Ganja Siap Edar

More articles

Padang — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat bersama unsur terkait menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 145.085,23 gram (sekitar 145 kilogram) yang bertempat di Krematorium, Bukit Gado-Gado, Kota Padang, Rabu (10/6/2026).

Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol. Dr. Ricky Yanuarfi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari operasi pengungkapan yang dilakukan oleh Tim Pemberantasan BNNP Sumbar di Jalan KM 5 Bukittinggi – Medan, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, pada Minggu (10/5/2026) lalu sekitar pukul 04.00 WIB.

Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Intelijen BNN RI dan Tim Pemberantasan BNNP Sumbar terkait adanya peredaran gelap ganja berskala besar di wilayah Kota Bukittinggi oleh seorang pria berinisial A.

“ Tim kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam sejak Sabtu (9/5/2026). Petugas mengintai di sekitar kediaman target operasi (TO) hingga berhasil mengidentifikasi pergerakan tersangka bersama komplotannya.

Dari hasil penyelidikan petugas di lapangan, para tersangka ini diduga kuat tengah bersiap menyelundupkan narkotika dari wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara menuju Sumatera Barat,” ungkap Brigjen Pol. Ricky Yanuarfi.

Puncaknya, pada Minggu dini hari, petugas melakukan pencegatan terhadap dua unit mobil yang dicurigai melintas di kawasan Palupuah. Mobil pertama, Toyota Agya warna kuning bernomor polisi BA 1527 XF, diamankan bersama dua pria di dalamnya, yakni MI (alias A) dan DR.

Sementara mobil kedua yang melaju beriringan, Daihatsu Sigra warna silver bernomor polisi BA 1669 EV, diketahui ditumpangi oleh dua pria berinisial NLP dan AF.

Saat dilakukan penggeledahan intensif pada mobil Daihatsu Sigra tersebut, petugas menemukan tujuh karung putih bekas kemasan terigu yang ditutupi plastik biru di dalam kabin mobil. Setelah dibongkar, karung-karung tersebut ternyata berisi tumpukan ganja kering siap edar dengan berat total mencapai 150 kilogram.

Setelah melalui proses penyidikan dan penetapan status barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi tertanggal 13 Mei 2026, total barang bukti bersih yang disita adalah sebesar 148.085,23 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.500 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium forensik (Labfor) dan 1.500 gram lainnya untuk keperluan pembuktian di persidangan. Sisanya, yakni sebesar 145.085,23 gram, dimusnahkan secara total hari ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto sejumlah pasal terkait, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Brigjen Pol. Ricky Yanuarfi menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan hari ini bukan sekedar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga merupakan bukti nyata komitmen negara dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ini bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memperkuat ketahanan keluarga, serta berani melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

” Narkotika merusak lini kehidupan yang sangat luas, mulai dari kesehatan individu, ketahanan keluarga, produktivitas masyarakat, hingga menghambat pembangunan daerah dan nasional. Oleh sebab itu, pemberantasan narkotika tidak bisa dibebankan kepada BNN semata, melainkan butuh sinergi seluruh elemen,” pungkasnya.

(Andra Sikumbang)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest