PARIAMAN – Seorang pria inisial RT (37), ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Kampung Pondok II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kepala Satresnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, S.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/31/VII/2026-SPKT/Polres Pariaman, tanggal 7 Juli 2026.
” Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman segera bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi dan keberadaan target, tim langsung mengamankan pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan di Kelurahan Kampung Pondok.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu buah plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, yang sempat dibuang oleh pelaku dilokasi tempat ia diamankan,” ungkap Iptu Darmawan, Jumat (10/7/2026).
” Tak hanya itu, polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku RT di Pasar Pagi Kelurahan Kampung Pondok. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu buah alat hisap bong dari botol sprite, terpasang kaca pireks dan pipet yang dibengkokan.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, yang disaksikan langsung oleh ketua pemuda serta perangkat desa setempat, pelaku RT mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial DO yang merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2020.
” Transaksi dilakukannya pada Selasa 7 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. RT mendapatkan sabu sebanyak satu paket seharga Rp100 ribu, dengan cara bertatap muka langsung dengan DO residivis di kawasan Kota Pariaman.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Darmawan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
” Pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Termasuk akan memburu pemasok utama barang haram tersebut yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pariaman,” tegasnya.
(Andra Sikumbang)



