Kudus – Pengukuran bidang tanah merupakan salah satu tahap dalam proses pembuatan sertipikat yang waktu pelaksanaannya bergantung pada kondisi kegiatan di lapangan. Selain dipengaruhi faktor ketersediaan petugas, proses tersebut juga memerlukan koordinasi dengan pemohon dan pemilik tanah yang berbatasan.
Untuk memberikan kepastian waktu terkait jadwal pengukuran, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui sejak awal kapan bidang tanahnya akan diukur oleh petugas.
Endang Rahayu Ningsih (31) merasakan langsung manfaat layanan Pengukuran Terjadwal saat mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus pada Juli lalu. Pada hari ia mengajukan permohonan, 31 Juli, petugas loket langsung menawarkan pilihan jadwal pengukuran kepadanya.
Selanjutnya, petugas ukur datang sesuai jadwal yang dipilih Endang pada 3 Agustus. Dua hari kemudian, ia mendapatkan informasi bahwa hasil pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai. Dengan demikian, keseluruhan proses berlangsung kurang dari sepekan.
“Awalnya saya kira prosesnya lama karena mengukur di lapangan. Untungnya, dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan. Ternyata cepat sekali. Kemudian saya mendapat notifikasi WhatsApp untuk mengambil PBT-nya,” ungkap Endang Rahayu Ningsih saat ditemui di Kantah Kabupaten Kudus, Kamis (6/8/2026).
Menurut Endang, pelaksanaan pengukuran juga berjalan lancar karena seluruh pemilik tanah yang berbatasan hadir sesuai jadwal. Dengan demikian, proses penunjukan dan penetapan batas bidang tanah dapat dilakukan sekaligus tanpa kendala di lapangan.
Kepastian jadwal yang dihadirkan melalui layanan Pengukuran Terjadwal juga dirasakan Hadi Prayetno (52), warga Kabupaten Kudus. Ia mengaku sempat mengira proses pengukuran akan memakan waktu lama, seperti pengalaman yang pernah dialaminya sebelumnya. Namun, saat mendaftarkan tanahnya pada akhir Juli, ia mendapatkan pengalaman berbeda karena prosesnya berlangsung lebih cepat dari yang diperkirakan.
“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi,” ungkap Hadi Prayetno.
Bagi Hadi, kepastian jadwal memberikan kemudahan dalam mempersiapkan proses pengukuran, termasuk memastikan dirinya dapat hadir sesuai waktu yang telah ditentukan. Ia juga mengapresiasi peningkatan kualitas pelayanan yang dihadirkan Kementerian ATR/BPN bagi masyarakat.
“Terima kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” pungkas Hadi Prayetno.
Layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk Kantah Kabupaten Kudus yang setiap harinya menerima rata-rata 20–30 permohonan pengukuran.
Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh kepastian jadwal dengan masa tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari. Sementara itu, PBT diterbitkan paling lama lima hari setelah pengukuran dilaksanakan.




