Ende, Investigasi.News – Perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Ende memasuki fase krusial. Setelah para pihak menyerahkan bukti surat tambahan, arah perkara kini menunggu sikap majelis hakim terkait kewenangan absolut Pengadilan Negeri Ende untuk mengadili sengketa tersebut.
Sidang yang berlangsung Selasa, 11 Agustus 2026, dihadiri Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm sebagai kuasa hukum Mas’ah, yakni Oktofianus Taka dan Anjelina Wora Roi Wani. Agenda persidangan berupa penyerahan bukti surat tambahan dari pihak Penggugat maupun Tergugat II.
Namun, di balik agenda pembuktian tersebut, terdapat persoalan hukum yang lebih mendasar. Tergugat II mengajukan eksepsi kompetensi absolut yang mempersoalkan kewenangan PN Ende dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada Selasa, 18 Agustus 2026. Putusan ini menjadi momentum penting karena akan menentukan apakah perkara dapat terus bergerak menuju pemeriksaan pokok sengketa atau justru terhenti pada persoalan kewenangan pengadilan.
Bagi pihak Mas’ah, putusan sela tersebut menjadi penentu langkah hukum berikutnya. Jika majelis menyatakan PN Ende berwenang, perkara akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Sebaliknya, apabila eksepsi kompetensi absolut diterima, proses perkara dapat berakhir sebelum pokok sengketa diperiksa lebih jauh.
Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm menyatakan saat ini pihaknya memilih menunggu pertimbangan dan putusan majelis hakim.
“Pada 18 Agustus akan dibacakan putusan sela terkait kompetensi absolut. Dari putusan tersebut akan ditentukan apakah perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara atau berhenti pada putusan sela,” demikian keterangan Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm.
Dengan demikian, persidangan 18 Agustus bukan sekadar agenda pembacaan putusan sela. Di tangan majelis hakim, putusan tersebut akan menjadi pintu apakah sengketa Mas’ah dapat memasuki pemeriksaan substansi atau berhenti karena persoalan kewenangan mengadili.
Kini, seluruh perhatian tertuju pada satu pertanyaan: apakah PN Ende berwenang mengadili perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Ende? Jawabannya akan terlihat dalam putusan sela yang dijadwalkan dibacakan pekan depan.
(Severinus T. Laga)




