ENDE, Investigasi.News — Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan dan pengerusakan barang yang dilaporkan keluarga SN (79), kini memasuki tahap lanjutan pemeriksaan saksi di Polres Ende, Nusa Tenggara Timur, Jumat (11/9/2026).
Pemeriksaan tersebut melibatkan seorang saksi anak yang merupakan cucu dari SN. Saksi disebut berada di lokasi ketika peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi dan didampingi penasihat hukum keluarga korban, Advokat Bernadetha Bupu, S.H.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pendamping hukum, saksi mengaku melihat dan mendengar terlapor berinisial HWD membawa senjata tajam berupa parang serta melakukan tindakan yang diduga berupa ancaman terhadap orang-orang di lokasi kejadian.
Saksi juga memberikan keterangan mengenai dugaan pengerusakan sejumlah barang, termasuk kursi dan kaca, serta tindakan pelemparan kursi.
Selain itu, menurut pihak pendamping hukum, saksi menerangkan adanya dugaan ancaman pembakaran rumah. Ancaman tersebut disebut disampaikan melalui telepon dengan pernyataan bahwa rumah akan dibakar dalam waktu sekitar satu minggu apabila keluarga korban tidak meninggalkan lokasi.
Ayah kandung saksi sekaligus perwakilan keluarga korban menyampaikan bahwa keluarga masih merasa terancam dan terganggu akibat peristiwa tersebut. Keluarga berharap aparat kepolisian memberikan perlindungan hukum serta menangani laporan tersebut secara cepat dan profesional.
Advokat Bernadetha Bupu mendesak Polres Ende untuk memberikan perkembangan penanganan perkara melalui SP2HP lanjutan dan segera mengambil langkah hukum sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan.
“Kami berharap proses hukum ini berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi korban. Korban, termasuk lansia dan anak-anak, juga membutuhkan pendampingan serta pemulihan secara psikologis,” ujar Bernadetha.
Pihak advokat juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Ende agar memberikan pendampingan psikologis secara lebih proaktif terhadap korban, khususnya anak-anak dan korban lanjut usia yang disebut masih mengalami trauma.
Terkait informasi bahwa terlapor merupakan aparatur sipil negara (ASN), pihak advokat menegaskan bahwa persoalan disiplin atau sanksi kepegawaian berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Ende. Sementara itu, pendampingan hukum yang dilakukan saat ini berfokus pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban dalam proses hukum.
(Severinus T. Laga)










