Banner iklan

Herpianda, S.H. Soroti Merosotnya Marwah Adat Minangkabau: “Adat Jangan Membelakangi Syarak!”

More articles

Padang Pariaman, Investigasi.News – Marwah adat Minangkabau kembali menjadi sorotan. Di tengah dinamika kehidupan masyarakat modern, peran dan wibawa niniak mamak serta Kerapatan Adat Nagari (KAN) dinilai perlu dievaluasi agar tetap berjalan sesuai filosofi adat yang diwariskan para leluhur.

Sorotan itu disampaikan tokoh masyarakat, Herpianda, S.H., dalam pertemuan silaturahmi niniak mamak dan jajaran Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Padang Pariaman, yang berlangsung di Pendopo Bupati Padang Pariaman, Jumat (9/10/2026).

Di hadapan para pemangku adat dan undangan yang hadir, Herpianda menyampaikan kritik terhadap praktik penerapan adat yang menurut pandangannya mulai bergeser dari landasan filosofis masyarakat Minangkabau. Ia menilai, persoalan tersebut perlu menjadi bahan introspeksi bersama, terutama bagi para pemangku adat yang memikul tanggung jawab menjaga kehormatan kaum dan membimbing anak kemenakan.

“Filosofi kita sudah sangat jelas: Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah; syarak mangato, adat mamakai. Namun, saat ini praktiknya justru terbalik. Adat yang menentukan, sementara syarak yang mengikuti,” tegas Herpianda.

Pernyataan itu menjadi pengingat bahwa adat Minangkabau tidak semestinya berjalan sendiri tanpa berpijak pada nilai-nilai agama Islam. Sebaliknya, adat dan agama harus menjadi landasan yang saling menguatkan dalam membangun kehidupan masyarakat yang berkeadilan, bermartabat, dan menjunjung tinggi nilai moral.

Herpianda menilai, wibawa niniak mamak di tengah anak kemenakan perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, kewibawaan pemangku adat tidak cukup ditopang oleh gelar atau kedudukan dalam struktur adat, tetapi harus dibuktikan melalui keteladanan, keadilan, serta kepedulian terhadap seluruh anggota kaum.

Ia juga menyoroti persoalan ketimpangan sosial yang dinilainya dapat muncul akibat penerapan adat yang tidak adil. Dalam pandangannya, hubungan antara mamak dan kemenakan tidak boleh dipengaruhi oleh kekayaan maupun kemampuan ekonomi seseorang.

Kemenakan yang berkecukupan semestinya tidak mendapatkan perlakuan istimewa hanya karena memiliki materi. Sebaliknya, kemenakan yang kurang mampu harus tetap memperoleh perhatian, pembinaan, dan kesempatan yang sama dalam kehidupan kaum.

Herpianda mengingatkan bahwa pengabaian terhadap prinsip keadilan berpotensi merusak ikatan kekerabatan yang selama ini menjadi kekuatan masyarakat Minangkabau.

“Akibatnya, posisi mamak tidak lagi dihargai oleh anak kemenakan. Kemenakan yang memiliki keterbatasan sumber daya manusia dan tergolong miskin tetap diangkat menjadi datuk, tetapi perilaku sosial terhadap mereka tidak adil. Ini yang menyebabkan adat kita menjadi rusak,” ungkapnya.

Menurut Herpianda, persoalan adat tidak semestinya hanya berkutat pada gelar, jabatan, dan kedudukan seseorang dalam struktur kaum. Lebih dari itu, setiap pemangku adat harus mampu menjalankan tanggung jawab moral dan sosialnya, termasuk menjaga hubungan kekeluargaan serta memperhatikan kondisi anak kemenakan.

Ia menekankan pentingnya evaluasi internal di tubuh KAN, baik di tingkat nagari maupun kabupaten, agar pelaksanaan adat tidak kehilangan substansi dan hanya menjadi formalitas dalam kehidupan bermasyarakat.

Sebagai sosok yang juga menyandang gelar datuk, Herpianda menyampaikan pandangannya sebagai masukan bagi para pemangku adat. Kritik tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki praktik adat yang dinilai tidak lagi sejalan dengan prinsip keadilan dan nilai-nilai agama.

Pertemuan silaturahmi niniak mamak di Pendopo Bupati Padang Pariaman itu diharapkan menjadi ruang refleksi bagi seluruh pemangku adat untuk memperkuat kembali fungsi sosial dan moral mereka di tengah masyarakat.

Keberadaan KAN dan niniak mamak memiliki peran penting dalam menjaga tatanan adat, menyelesaikan persoalan kaum, serta membimbing generasi penerus. Karena itu, kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui sikap adil, keteladanan, dan kepedulian tanpa membedakan status ekonomi anak kemenakan.

Herpianda berharap para pemangku adat di Kabupaten Padang Pariaman berani melakukan introspeksi dan pembenahan apabila ditemukan praktik yang menyimpang dari nilai dasar adat Minangkabau.

Sebab, marwah adat tidak cukup dipertahankan melalui gelar dan seremoni. Kehormatan adat harus tercermin dalam perilaku, keadilan, serta kemampuan niniak mamak melindungi dan membimbing seluruh anak kemenakan sesuai filosofi Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.

Pada akhirnya, menjaga adat bukan sekadar mempertahankan tradisi, melainkan memastikan warisan leluhur tetap hidup, adil, dan relevan bagi generasi mendatang. (Ari Koto)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest