Banner iklan

Modus Phishing Berkedok Undangan Digital! Romi Diciduk Di OKI, Korban Disebut Rugi Rp50 Juta

More articles

OKI, Investigasi.News – Kedok undangan digital melalui WhatsApp diduga menjadi pintu masuk aksi penipuan siber yang merugikan korban hingga Rp50 juta. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan bergerak menelusuri kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan seorang pria bernama ROMI di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan membuka tautan atau berkas undangan digital yang dikirim oleh nomor tidak dikenal. Di balik pesan yang tampak biasa, terdapat risiko pencurian data dan penyalahgunaan akses apabila korban terjebak dalam modus phishing.

Romi diamankan pada Kamis (8/10/2026) dini hari oleh tim yang dipimpin Kanit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Andi Reza Pahlawan, bersama personel Resmob Polres OKI.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial ABD WAIZ pada 22 Agustus 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami kerugian hingga Rp50 juta akibat dugaan penipuan tersebut.

Berbekal hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. Tim kemudian bergerak menuju lokasi pada Rabu (7/10/2026) malam.

Perjalanan menuju lokasi bukan perkara mudah. Petugas dilaporkan harus menempuh perjalanan sekitar empat jam melalui kondisi jalan yang rusak parah. Namun, kendala tersebut tidak menghentikan upaya tim untuk menindaklanjuti perkara yang sedang diselidiki.

Sekitar pukul 03.00 WIB, ROMI akhirnya berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Proses pengamanan itu disebut menghadapi sejumlah hambatan, termasuk dugaan upaya penghalangan dari pihak keluarga terduga pelaku. Meski demikian, petugas tetap melanjutkan proses pengamanan hingga yang bersangkutan berhasil dibawa untuk pemeriksaan awal.

Informasi yang disampaikan dalam perkara tersebut juga menyebutkan bahwa keuntungan yang diduga diperoleh dari aktivitas itu digunakan untuk membangun rumah dan memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarga. Keterangan mengenai aliran uang tersebut masih perlu diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Setelah diamankan, ROMI menjalani pemeriksaan awal sebelum dibawa ke Polda Sulawesi Selatan. Penyidik selanjutnya akan mendalami dugaan tindak pidana, cara kerja modus phishing, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus ini sekaligus menjadi alarm bagi masyarakat. Modus phishing kerap memanfaatkan pesan yang tampak meyakinkan, termasuk undangan digital, untuk memancing korban membuka tautan atau memasang berkas berbahaya. Karena itu, masyarakat diminta tidak sembarangan mengeklik tautan, mengunduh berkas dari pengirim yang tidak dikenal, ataupun memberikan kode OTP dan data perbankan kepada pihak lain.

Pengungkapan perkara ini diharapkan dapat membuka secara terang rangkaian dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah. Namun, proses hukum tetap harus mengedepankan alat bukti dan asas praduga tak bersalah. Status hukum ROMI harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses peradilan.

Mas Suprene

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest