Cilacap, Investigasi.news – Praktik pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan kembali mencuat. Kali ini, dugaan pungli terjadi di SMPN 2 Gandrungmangu, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap. Fakta mencengangkan terungkap setelah beberapa pihak mengakui adanya tarikan uang hingga Rp1.000.000 per siswa.
Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan oleh Jasiyah (Wakil Bendahara Komite), Ngadino (Wakil Ketua Komite), dan Marsilah (mantan Kepala Sekolah SMPN 2 Gandrungmangu), mereka membenarkan adanya pungutan tersebut, meskipun jumlahnya bervariasi—ada yang ditarik Rp800.000, bahkan ada yang kurang dari itu. Pengakuan ini disampaikan kepada awak media pada Rabu (12/3/2025).
Namun, yang lebih mengejutkan adalah pernyataan mereka mengenai Ketua Komite Sekolah. Mereka mengklaim bahwa saat ini Ketua Komite adalah Khamim, seorang pegawai Perhutani. Namun, ketika dikonfirmasi melalui telepon, Khamim dengan tegas membantah klaim tersebut.
“Saya bukan Ketua Komite SMPN 2 Gandrungmangu. Sejak 2023, saya sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Komite,” ujar Khamim, menyangkal pernyataan ketiga orang tersebut.
Fakta yang lebih menggemparkan datang dari Marsilah, mantan Kepala SMPN 2 Gandrungmangu. Dengan percaya diri, ia menyatakan bahwa praktik pungli yang dilakukan telah mendapat restu dari pihak Dinas Pendidikan Cilacap, tepatnya dari Rahman, seorang oknum pengawas di dinas tersebut.
“Sebelum melakukan rapat komite untuk membahas iuran ini, kami sudah berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Cilacap melalui Rahman. Jadi ini bukan pungli, karena sudah ada komunikasi sebelumnya,” ungkap Marsilah.
Jika pernyataan Marsilah benar, maka ini membuktikan bahwa pungli di lingkungan sekolah bukanlah tindakan individu semata, melainkan skema sistematis yang melibatkan pihak berwenang di Dinas Pendidikan Cilacap.
Tak heran jika praktik pungli di sekolah-sekolah semakin marak, karena diduga kuat ada pembiaran atau bahkan restu dari oknum dinas terkait. Persetujuan semacam ini seolah memberikan lampu hijau kepada sekolah-sekolah lain untuk melakukan pungutan ilegal kepada wali murid.
Menyikapi skandal ini, seorang tokoh masyarakat (TO) menuntut Tim Siber Pungli segera turun tangan dan memeriksa semua pihak yang terlibat. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, TO menegaskan bahwa mereka harus diproses tanpa kompromi.
“Kami mendesak Tim Siber Pungli untuk segera bertindak! Jika hasil investigasi menunjukkan bukti kuat, semua yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai praktik ini terus dibiarkan merajalela di dunia pendidikan,” tegas TO.
Selain itu, TO juga meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan turun langsung ke Cilacap untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Dinas Pendidikan Cilacap. Hal ini untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak dinas dalam praktik pungli di sekolah-sekolah.
Selain itu, muncul dugaan bahwa penarikan dana yang dilakukan hanya akal-akalan oknum tertentu. Hal ini diperkuat dengan pengakuan Khamim yang mengaku sudah tidak menjabat sebagai Ketua Komite sejak 2023. Jika benar demikian, maka penarikan dana kepada wali murid dilakukan atas dasar keputusan rapat komite yang tidak sah!
Kasus ini bukan hanya sekadar dugaan pungli di satu sekolah, tetapi menjadi cermin buruk bagi dunia pendidikan di Cilacap. Jika benar praktik semacam ini telah menjadi budaya yang dilindungi oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan masa depan anak-anak bangsa.
Pungutan liar yang membebani wali murid harus segera dihentikan! Jangan biarkan sekolah menjadi ladang bisnis bagi para oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi.
Masyarakat harus berani bersuara! Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas!
Apakah skandal ini akan diusut hingga tuntas, ataukah akan kembali menguap seperti kasus-kasus sebelumnya? Kita tunggu keberanian aparat hukum dalam membongkar kejahatan ini!
TIM JM







