Iklan muba

Satu Kades Resmi Dinonaktifkan, Pemkab Situbondo Perketat Pengawasan Dana Desa

More articles

Situbondo, investigasi.news – Pemerintah Kabupaten Situbondo menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin pengelolaan keuangan desa dengan mengambil langkah tegas terhadap sejumlah kepala desa yang dinilai bermasalah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 dan 2025.
Langkah tersebut dilakukan setelah adanya temuan dari inspektorat terkait beberapa desa yang tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran desa sebagaimana mestinya.
Dari total lima desa yang tersandung persoalan, satu kepala desa bahkan telah resmi diberhentikan sementara oleh Bupati Situbondo karena dinilai tidak mengindahkan proses pembinaan dan teguran yang diberikan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo melalui Kabid Bina Pemerintah Desa, Teguh Wicaksono, S.E, menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari hasil pemeriksaan inspektorat terhadap pelaksanaan APBDes.
Menurut Teguh, pemerintah daerah sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada desa-desa yang bermasalah untuk segera menyelesaikan temuan tersebut dalam kurun waktu maksimal 60 hari.
“Pada awalnya, ada temuan dari inspektorat bahwa beberapa desa tidak bisa mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBDes. Kemudian Bupati memberikan waktu maksimal 60 hari untuk menyelesaikan temuan tersebut,” ujar Teguh.
Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan berakhir, masih terdapat sejumlah desa yang belum mampu memenuhi kewajibannya dalam menyelesaikan persoalan administrasi maupun pertanggungjawaban keuangan desa.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah mengambil langkah lanjutan melalui camat masing-masing wilayah dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap.
Sanksi yang diberikan dimulai dari teguran lisan, kemudian dilanjutkan dengan teguran tertulis pertama hingga teguran tertulis kedua.
Teguh menjelaskan, tahapan tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku sehingga pemerintah daerah tidak serta-merta langsung menjatuhkan sanksi berat kepada kepala desa.
Ia menegaskan bahwa langkah pembinaan tetap menjadi prioritas utama sebelum pemerintah mengambil keputusan yang lebih tegas.
“Prosesnya bertahap, dimulai dari pembinaan, kemudian teguran tertulis pertama dan kedua. Jika tetap tidak diindahkan, camat bisa mengusulkan pemberhentian sementara,” jelasnya.
Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016, khususnya Pasal 7 yang mengatur tentang kewajiban kepala desa dalam menjalankan tata kelola pemerintahan desa secara baik dan bertanggung jawab.
Dalam aturan tersebut, camat memiliki kewenangan untuk merekomendasikan pemberhentian sementara kepala desa kepada bupati apabila yang bersangkutan tidak menjalankan kewajibannya.
Dari lima desa yang masuk dalam daftar bermasalah, Desa Kayu Putih menjadi desa pertama yang kepala desanya resmi diberhentikan sementara.
Keputusan itu diambil setelah berbagai proses pembinaan dan teguran yang dilakukan pemerintah daerah tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
“Untuk Desa Kayu Putih, SK pemberhentian sementaranya sudah keluar. Sementara empat desa lainnya masih dalam proses,” kata Teguh.
Sementara itu, empat desa lain yang saat ini tengah dalam proses usulan pemberhentian sementara yakni Desa Jangkar di Kecamatan Jangkar, Desa Sumberanyar di Kecamatan Jatibanteng, Desa Rajekwesi di Kecamatan Kendit, serta Desa Suboh di Kecamatan Suboh.
Pemerintah Kabupaten Situbondo berharap langkah tegas tersebut dapat menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh kepala desa agar lebih tertib dan transparan dalam mengelola keuangan desa.
Selain itu, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya tanggung jawab dalam penggunaan anggaran desa demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan pembangunan desa berjalan sesuai aturan dan tujuan yang telah ditetapkan. (Agus)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest