Malut, Investigasi.News-, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula mengambil langkah progresif dalam memodernisasi dan menertibkan tata ruang wilayah. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pemerintah daerah resmi menggelar kegiatan sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Langkah ini menjadi tonggak penting peralihan sistem manual menuju digitalisasi perizinan bangunan di wilayah tersebut.
​Agenda strategis ini dihadiri langsung oleh jajaran Dinas PUPR Kepulauan Sula, pimpinan OPD terkait, para camat, kepala desa, lurah, serta narasumber ahli dari Provinsi Maluku Utara. Tak ketinggalan, para pelaku usaha lokal mulai dari pengusaha SPBU, Perta shop, menara telekomunikasi, perhotelan, hingga pengusaha rumah burung walet turut hadir guna menyamakan persepsi.
​Mewakili Bupati Kepulauan Sula, Sekda Muhlis Soamole pada forum tersebut, menegaskan bahwa implementasi SIMBG merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Regulasi baru ini secara resmi menghapus kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat LayakFungsi (SLF).
​”Perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG ini bukan sekadar perubahan istilah, melainkan merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan proses perizinan berusaha, memberikan kepastian hukum, serta menjamin setiap bangunan gedung memenuhi standar kehandalan”, ungkap Bupati dalam narasinya (13/5).
Standar kehandalan yang dimaksud mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, hingga kemudahan bagi para pengguna bangunan.
​Pemerintah daerah menggarisbawahi tiga tujuan utama diselenggarakannya sosialisasi SIMBG berbasis web ini, yaitu:
– ​Menyamakan persepsi terkait kebijakan, prosedur, dan persyaratan teknis penerbitan PBG melalui sistem elektronik terintegrasi.
– ​Mendorong kepatuhan para pemilik bangunan gedung terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku demi mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan.
– ​Memberikan pendampingan intensif kepada masyarakat dan pelaku usaha agar proses pengajuan perizinan dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
​Melalui forum yang terhormat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula menegaskan komitmen penuhnya untuk memberikan pelayanan publik terbaik. Dinas PUPR dinyatakan siap membuka layanan konsultasi dan pendampingan teknis secara terbuka guna memfasilitasi kebutuhan seluruh warga dan investor.
​Di akhir sambutan, Bupati juga menginstruksikan peran aktif dari para Camat, Kepala Desa, dan Lurah untuk menjadi garda terdepan dalam menyebarluaskan serta mensosialisasikan ketentuan SIMBG ini kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing, demi terwujudnya pembangunan Kepulauan Sula yang lebih tertib, aman, dan maju.



















