Jakarta — Harta kekayaan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2025, total harta yang dilaporkan Dasco mencapai Rp81.642.193.033, atau sekitar Rp81,6 miliar.
Laporan tersebut tercatat telah berstatus verifikasi administrasi lengkap. Nilai kekayaan yang dilaporkan itu menjadi perhatian publik, mengingat Dasco merupakan pejabat tinggi negara yang menduduki posisi strategis di lembaga legislatif.
Salah satu komponen terbesar berasal dari tanah dan bangunan yang nilainya mencapai sekitar Rp39,7 miliar. Aset properti tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta Pusat, Tangerang Selatan, Tangerang, hingga Bandar Lampung.
Namun, sorotan tidak berhenti pada deretan properti bernilai puluhan miliar rupiah.
Dalam LHKPN yang sama, Dasco juga tercatat memiliki sejumlah kendaraan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,02 miliar. Koleksi tersebut antara lain Bentley B Land, Jaguar XJ8L, Volvo S80, VW Sedan klasik, serta Toyota Century tahun 2022 yang dilaporkan bernilai sekitar Rp4,5 miliar.
Nilai tersebut tentu bukan angka kecil jika dibandingkan dengan ukuran kekayaan masyarakat pada umumnya.
Selain properti dan kendaraan, LHKPN Dasco mencatat kepemilikan surat berharga sekitar Rp3,88 miliar, harta bergerak lainnya sekitar Rp5,72 miliar, serta kas dan setara kas mencapai sekitar Rp25,14 miliar. Sementara itu, aset lainnya tercatat lebih dari Rp2,11 miliar.
Dalam laporan tersebut juga tidak tercantum utang. Dengan demikian, berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan, nilai kekayaan tersebut tidak tercatat dikurangi kewajiban utang.
Besarnya harta seorang pejabat negara pada dasarnya bukan persoalan sepanjang seluruh aset tersebut diperoleh secara sah, dilaporkan sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Justru di sinilah pentingnya transparansi. Semakin besar kekayaan seorang pejabat publik, semakin besar pula tuntutan terhadap keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaporan harta kekayaan.
LHKPN bukan sekadar deretan angka yang kemudian tersimpan dalam arsip. Instrumen tersebut merupakan bagian penting dari mekanisme transparansi penyelenggara negara sekaligus sarana bagi masyarakat untuk mengetahui harta kekayaan pejabat publik.
Karena itu, angka Rp81,6 miliar bukan semata-mata nominal fantastis. Di balik angka tersebut terdapat tanggung jawab untuk memastikan setiap aset yang dilaporkan memiliki dasar kepemilikan yang jelas dan telah disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik berhak mengetahui, mengawasi, dan mempertanyakan apabila terdapat perkembangan atau perubahan kekayaan yang dinilai signifikan.
Di tengah tuntutan terhadap pemberantasan korupsi dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, keterbukaan harta pejabat negara semestinya tidak berhenti pada formalitas pengisian LHKPN.
Masyarakat membutuhkan transparansi yang nyata, konsistensi dalam pelaporan, serta pertanggungjawaban atas harta yang dimiliki dan dilaporkan.
Sebab, ketika seorang pejabat negara tercatat memiliki kekayaan hingga puluhan miliar rupiah, pertanyaan publik bukan semata-mata “berapa hartanya?”, tetapi juga “bagaimana harta tersebut diperoleh dan apakah seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan?”
Pada titik inilah LHKPN harus dipandang sebagai instrumen keterbukaan yang memungkinkan masyarakat ikut melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara.
Rp81,6 miliar adalah angka besar. Dan semakin besar nilai kekayaan yang dilaporkan, semakin besar pula tuntutan transparansi agar seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Fransisco Chrons










