Banner iklan

Kejari Asahan Luncurkan Jaksa Sahabat Pendidik, Perkuat Pencegahan Penyimpangan di Sektor Pendidikan

More articles

ASAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan meluncurkan program Jaksa Sahabat Pendidik bertema “Sebuah Kolaborasi Mengawal Pendidikan, Mencegah Penyimpangan” di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Selasa (13/10/2026).

Program ini menjadi langkah kolaboratif untuk memperkuat pemahaman hukum di lingkungan pendidikan sekaligus mendorong pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Mochamad Judhy Ismono, S.H., M.H., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), jajaran Kejari Asahan, kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Asahan, koordinator wilayah bidang pendidikan, Ketua PGRI Kabupaten Asahan, serta undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Asahan atas dukungan serta kerja sama dalam pelaksanaan program tersebut.

Ia menjelaskan, Jaksa Sahabat Pendidik merupakan wujud komitmen Kejaksaan yang dicetuskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Gubernur Sumatera Utara, kemudian ditindaklanjuti melalui nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).

Menurutnya, pendidikan merupakan investasi terbesar bagi masa depan bangsa. Oleh karena itu, penyelenggaraan pendidikan perlu dijaga bersama, termasuk dalam pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pembangunan maupun rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah, serta pengelolaan aset.

Seluruh aspek tersebut harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, lanjutnya, Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penindakan ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi hukum, penguatan integritas, dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan di sektor pendidikan.

Program ini diharapkan dapat membantu kepala sekolah, guru, dan pengelola pendidikan memahami aspek hukum dalam pelaksanaan tugas sehingga mampu bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.

Judhy menegaskan, program tersebut bukan bertujuan memberikan kekebalan hukum kepada tenaga pendidik, melainkan membangun budaya taat hukum, mencegah penyimpangan sejak dini, serta mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel.

Adapun pendampingan dan layanan hukum tetap dilaksanakan berdasarkan tugas, kewenangan, serta ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengajak seluruh insan pendidikan agar tidak ragu berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Kejaksaan apabila menghadapi persoalan atau kendala hukum dalam menjalankan tugas.

Ia berharap Jaksa Sahabat Pendidik menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Asahan dan Kejari Asahan untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, transparan, berintegritas, dan berkualitas demi masa depan generasi muda.

Sementara itu, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menyambut baik peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik. Ia menilai pendidikan merupakan investasi penting untuk mempersiapkan generasi muda yang lebih baik dan membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk guru serta orang tua.

Menurut Taufik, kehadiran Kejari Asahan melalui program tersebut seharusnya menjadi sarana pendampingan dan peningkatan pemahaman hukum, bukan justru menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik.

Pendampingan itu dinilai penting, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan agar pelaksanaannya sesuai aturan dan terhindar dari potensi penyimpangan.

Ia juga mengutip pesan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bahwa pencegahan korupsi di dunia pendidikan bukan semata-mata persoalan hukum, tetapi merupakan bagian dari upaya melindungi generasi muda dan menjaga masa depan bangsa.

Taufik menegaskan bahwa setiap anggaran pendidikan, sekecil apa pun nilainya, harus dikelola secara baik dan digunakan sesuai peruntukannya. Pengelolaan yang tidak tepat dapat berdampak terhadap kualitas layanan pendidikan yang diterima peserta didik.

Karena itu, ia mengimbau para kepala sekolah dan guru agar tidak ragu berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan apabila menemukan hal-hal yang belum dipahami dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan program pendidikan.

Dengan adanya komunikasi dan konsultasi tersebut, berbagai kekurangan diharapkan dapat diperbaiki lebih awal, sekaligus mencegah potensi penyimpangan yang bertentangan dengan ketentuan.

Bupati juga mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat kerja sama dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Asahan guna mewujudkan generasi yang unggul dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.

Melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, sinergi antara aparat penegak hukum dan insan pendidikan diharapkan semakin kuat, sehingga pengelolaan sektor pendidikan dapat berjalan secara profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik. ( Sidabutar)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest