Batam, Investigasi.news – Aktivitas perjudian yang diduga sekelas kasino di Formosa Residence, Nagoya, Batam, terus beroperasi tanpa hambatan. Meski telah menjadi sorotan banyak media, hingga kini aparat penegak hukum tampak bungkam dan belum mengambil tindakan tegas.
Dari informasi yang dihimpun 13 Februari 2025, kasino yang sering disebut Gelper (Gelanggang Permainan) ini beroperasi di lantai 7 Formosa Residence. Tempat ini dipenuhi ratusan mesin judi dengan berbagai jenis permainan yang menarik banyak pemain, termasuk dari luar kota Batam dan diduga juga melibatkan warga negara asing (WNA).
Kasino ini disebut memiliki sistem permainan yang rapi dan tersusun. Pemain yang ingin bertaruh terlebih dahulu harus menyetor uang tunai minimal Rp100 ribu, yang kemudian dikonversi menjadi 1.000 koin dalam mesin judi. Uang ini diberikan kepada “wasit,” yaitu karyawan yang bertugas mengoperasikan mesin menggunakan kunci khusus untuk mengisi saldo pemain.
Biasanya, pemain tidak hanya menyetor Rp100 ribu, melainkan berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu sekali bermain. Dalam satu malam, kasino ini diduga mampu menghasilkan perputaran uang yang sangat besar.
Menurut informasi dari seorang karyawan Formosa Residence yang enggan disebutkan namanya, arena judi ini memiliki sekitar 30 pekerja yang dibagi dalam dua shift. Shift pertama bekerja dari pukul 07.00 hingga 19.00 WIB, sementara shift kedua dari 19.00 hingga 07.00 WIB.
“Kami hanya bekerja sebagai wasit di sini. Pemain datang, tukar uang dengan koin, lalu bermain di mesin. Kalau menang, mereka bisa tukar kembali dengan uang tunai,” ungkap salah satu karyawan.
Kasino ini disebut-sebut dimodali oleh seorang warga negara Singapura berinisial JC atau J, yang bekerja sama dengan dua pengusaha lokal berinisial AS dan Y. Nama-nama ini bukanlah sosok asing dalam dunia perjudian di Batam, dan disebut memiliki jaringan kuat dalam bisnis serupa di beberapa lokasi lain.
Formosa Residence sendiri sudah cukup lama menjadi sorotan karena aktivitas ilegal ini. Namun, hingga kini, tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Meski begitu, pihak manajemen Formosa Residence membantah keterlibatan mereka dalam aktivitas perjudian ini. Mereka mengklaim hanya menyewakan tempat dan tidak bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh penyewa.
“Betul ada arena itu, tetapi bukan milik kami. Mereka hanya menyewa tempat dari kami. Daripada tempat kosong, lebih baik kami sewakan,” ujar perwakilan manajemen.
Hingga saat ini, kasino di Formosa Residence tetap beroperasi bebas tanpa hambatan. Masyarakat menyoroti sikap aparat penegak hukum yang seolah-olah tutup mata terhadap aktivitas ilegal ini.
Banyak pihak mendesak agar kepolisian dan instansi terkait segera bertindak untuk menertibkan perjudian yang semakin merajalela di Batam. Jika dibiarkan, tidak menutup kemungkinan praktik serupa akan semakin meluas dan sulit dikendalikan.
Masyarakat berharap aparat tidak tinggal diam dan segera menegakkan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Batam.
Fransisco Chrons

















