Pegiat Hukum Pidana Desak Kejati Malut Yang Baru, Untuk Beberkan Hasil Pemeriksaan Dugaan Suap BTT Sula 2021 Oleh Oknum Jaksa Di Kejari Sula

More articles

Malut, Investigasi.news-, Sebelumnya. Izinkan saya ucapkan Selamat Datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang baru di Bumi Kie Raha, Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi diberikan kepada Sufari. Penunjukan Sufari tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-854/A/JA/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Saya Armin Kailul, S.H., M.H., sebagai Pegiat Hukum Pidana, berharap Kejati yang Baru menjabat ini bisa menegakkan hukum dan keadilan di wilayah kekuasaan hukum Kejati malut. Yang membawahi beberapa Kejaksaan Negeri yang berada di wilayah kabupaten/kota.

Oleh karena itu, berdasarkan sumber informasi media Linksatu.com, sebagaimana disampaikan oleh, Raimond Chrisna Noya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanana, bahwa oknum jaksa yang menjabat sebelum di tahun 2023, yang diduga menerima suap dalam menangani kasus, BTT 2021. telah diperiksa oleh bidang pengawasan internal kejaksaan tinggi (kejati) maluku utara.

Saya Armin Kailul, S.H., M.H. sebagai salah satu, pegiat hukum pidana, menilai bahwa sebagaimana terlihat dari keterangan Raimond Chrisna Noya, diatas. Dan terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Ternate pada tanggal 8 September 2025,

“Pada sidang tersebut, terdakwa Muhammad Yusril mengungkapkan adanya uang senilai Rp200 juta yang ditransfer untuk menghentikan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi, dimana uang itu rencananya akan diberikan kepada terpidana Muhammad Bimbi untuk diserahkan kepada oknum salah satu jaksa”, kata Armin.

lebih jauh Armin, menyampaikan bahwa uang tersebut disaksikan saat diserahkan di sebuah penginapan di Sanana oleh beberapa pihak termasuk terdakwa M. Yusril dan kaki tangan dari pihak terkait, yang di duga menerima suap. Maka, kajati segera beberkan hasil pemeriksaan tersebut.

Jika bidang pengawasan internal kejaksaan tinggi maluku utara tidak transparan, di takutkan dapat menimbulkan gejolak publik lebih dahsyat dan menurunkan akuntabilitas, ketidak percayaan, dan berpotensi melanggar hak masyarakat untuk mengetahui hasil pemeriksaan.

“Hak masyarakat untuk memperoleh informasi adalah hak asasi yang dijamin undang-undang, terutama UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik”, imbuh Armin.

Jika, dibeberkan hasil pemeriksaan tersebut. Dengan begitu, tujuan bidang pengawasan internal kejaksaan tinggi (KAJATI) maluku utara, untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan bersih dari praktik korupsi untuk menjaga marwah dan integritas Lembaga Kejaksaan.

Armin, juga menegaskan, institusi Kejaksaan harus menindak tegas oknum jaksa, yang menyalahgunakan jabatan atau kewenangan untuk kepentingan pribadi. Dan pihak lain yang terlibat, guna memastikan tidak ada seorang pun yang kebal hukum dalam wilayah kekuasaan hukum kejaksaan tinggi maluku utara.

- Advertisement -spot_img

Latest