PADANG, Investigasi.News – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat bersama tim gabungan TNI-Polri dan instansi terkait menggelar razia serta penggeledahan di sejumlah penginapan, hotel, dan rumah kos di Kota Padang, Jumat (16/10/2026). Dalam operasi yang melibatkan 57 personel tersebut, sebanyak 55 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Operasi yang dimulai pukul 07.00 WIB itu menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Padang Selatan, meliputi kawasan Jalan Nipah, Batang Arau, Jalan Kampung Nias II, Kelurahan Belakang Pondok, serta Jalan Kampung Nias V.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Quick Wins 100 Hari Kapolri dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kota Padang.
Tim gabungan terdiri atas personel BNNP Sumatera Barat, Ditresnarkoba Polda Sumbar, Denpom AD 1/4 Padang, Bidpropam Polda Sumbar, Polresta Padang, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Berdasarkan keterangan resmi Kepala BNNP Sumatera Barat, Toton Rasyid, S.H., M.H., dari total 55 orang yang diamankan, sebanyak 34 orang dibawa ke kantor BNNP Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di salah satu penginapan di Jalan Nipah, kawasan Muaro Padang, hasil pemeriksaan urine menunjukkan 29 orang positif mengandung zat metamfetamina (Met) dan amfetamina (AMP). Hasil tersebut memerlukan penanganan dan pendalaman lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam penggeledahan di lokasi yang sama, petugas menemukan seperempat butir yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna hijau di salah satu kamar. Barang tersebut dikaitkan dengan dua laki-laki berinisial BN, 43, dan DEP, 40, yang keduanya berasal dari Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar.
Petugas juga menemukan satu kartrid pod yang masih berisi sisa cairan bertuliskan Etomide merek Ninja, lengkap dengan perangkatnya. Barang tersebut ditemukan pada seorang laki-laki berinisial FW, 45, yang beralamat di kawasan Pulomas Residence, Jakarta Timur.
Sementara itu, di sebuah hotel di Jalan Kampung Nias II, petugas menemukan satu butir yang diduga ekstasi bergambar kerang berwarna hijau. Selain itu, ditemukan satu alat isap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik, lengkap dengan kaca pirek yang masih berisi sisa zat yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang-barang tersebut ditemukan di salah satu kamar dan dikaitkan dengan dua laki-laki berinisial DC, 47, warga Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, serta AD, 40, warga Anduring, Kecamatan Kuranji.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah kos di Jalan Kampung Nias V. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu alat isap sabu atau bong yang terbuat dari botol minuman plastik.
Seluruh temuan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan aparat untuk mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi-lokasi yang menjadi sasaran operasi. Status hukum setiap orang yang diamankan tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
BNNP Sumatera Barat menegaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap lokasi yang diduga rawan dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Langkah tersebut juga ditujukan untuk menekan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan zat terlarang.
Melalui kegiatan terpadu ini, aparat berharap pengawasan di lingkungan penginapan, hotel, dan rumah kos semakin efektif. Peran serta masyarakat juga dinilai penting dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
BNNP Sumatera Barat mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika kepada aparat berwenang.
Operasi yang berlangsung pada 16 Oktober 2026 tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika dan meningkatkan keamanan lingkungan di Kota Padang.
(Andra)













