Iklan muba

Pemkot Kotamobagu Lanjutkan Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah di Kotamobagu Selatan

More articles

KOTAMOBAGU,Investigasi.News – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali melanjutkan rangkaian evaluasi kinerja Sangadi (Kepala Desa) dan Lurah sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan.

Kegiatan evaluasi kali ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kotamobagu Selatan, Rabu (15/4/2026), setelah sebelumnya agenda serupa digelar di Kecamatan Kotamobagu Timur.

Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., memimpin langsung apel kerja yang menjadi pembuka kegiatan tersebut. Hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta seluruh perangkat desa dan kelurahan se-Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Dalam arahannya, Sahaya menegaskan bahwa loyalitas dan tanggung jawab perangkat desa maupun kelurahan merupakan faktor penting dalam mendukung keberhasilan kepemimpinan Sangadi dan Lurah.

“Perangkat desa dan kelurahan ibarat kunci pembuka pintu. Jika kunci itu tidak dapat digunakan dengan baik, maka yang harus dievaluasi adalah kuncinya, bukan pintunya yang dirusak. Artinya, perangkat harus benar-benar mampu menjalankan fungsinya secara optimal dalam mendukung jalannya pemerintahan,” ujar Sahaya.

Ia juga menekankan bahwa tugas perangkat tidak hanya berkutat pada administrasi, tetapi juga mencakup peran aktif dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat, termasuk pengelolaan kebersihan lingkungan.

“Dalam persoalan sampah, perangkat memiliki peran penting untuk mengedukasi masyarakat mengenai pengaturan jam buang sampah serta meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan,” tambahnya.

Evaluasi dilakukan secara bergilir melalui metode wawancara berdasarkan data dan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Penilaian meliputi aspek administrasi, pelayanan publik, disiplin, serta kemampuan manajerial dalam membina perangkat.

Menurut Sahaya, kualitas rekrutmen perangkat desa dan kelurahan sangat menentukan wajah birokrasi di tingkat paling bawah.

Ia juga menjelaskan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari Undang-Undang Desa memperkuat fungsi pengawasan pemerintah daerah, khususnya dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Dalam hal pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa, apabila tidak sesuai ketentuan, maka keputusan tersebut dapat dibatalkan oleh Wali Kota. Hal ini untuk memastikan seluruh proses kepegawaian berada dalam kerangka pengawasan yang akuntabel dan terukur,” jelasnya.

Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menyusun profil perangkat desa dan kelurahan, sekaligus menjadi bahan pertimbangan strategis dalam merumuskan kebijakan pembinaan aparatur.

Melalui evaluasi tersebut, Pemkot Kotamobagu berharap seluruh aparatur yang berada di garis terdepan pelayanan publik memiliki kapasitas, loyalitas, dan integritas yang tinggi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat. (**)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest