Padang Pariaman, Investigasi.news – Tak main-main, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan patroli intensif menindak aktivitas hiburan Orgen Tunggal yang melanggar aturan jam malam, Sabtu hingga Minggu dini hari (14–15 Juni 2025).
Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari instruksi tegas Bupati Padang Pariaman, Jon Kenedy Aziz, SH, MH, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: 134.4/02/TPKS/2025. Dalam SKB tersebut, seluruh kegiatan hiburan Orgen Tunggal hanya diperbolehkan berlangsung hingga pukul 23.30 WIB.
Dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Damkar, Rifki Monrizal, NP, SH, M.Si, bersama jajaran pejabat struktural Satpol PP lainnya, tim menyisir titik-titik rawan pelanggaran di tiga kecamatan: Lubuk Alung, Enam Lingkung, dan Ulakan Tapakis.
“Beberapa pesta Orgen Tunggal yang kedapatan masih berlangsung lewat dari waktu yang ditentukan langsung kami hentikan. Petugas memberikan pembinaan dan imbauan kepada tuan rumah agar mematuhi aturan yang berlaku,” ungkap Rifki kepada media.
Namun, operasi tak selalu berjalan mulus. Di beberapa lokasi, terjadi perdebatan sengit antara petugas dan tuan rumah acara, termasuk Wali Korong setempat, terutama saat menghentikan pertunjukan Dendang Kim yang melewati batas waktu. Meski begitu, petugas tetap bersikap profesional dengan pendekatan persuasif sehingga suasana tetap kondusif.
Rifki menegaskan, Satpol PP Damkar bukan bertindak represif, melainkan menjalankan fungsi sebagai penegak peraturan daerah demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga.
“Banyak laporan masyarakat masuk ke kami karena merasa terganggu dengan suara bising hiburan malam yang berlangsung sampai larut malam. Ini bukan soal membubarkan pesta rakyat, tapi menegakkan aturan demi kebaikan bersama,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat dan penyelenggara hiburan agar mematuhi jam operasional hiburan Orgen Tunggal yang telah disepakati, yakni mulai pukul 08.00 pagi hingga 23.30 WIB.
“Kami tidak melarang masyarakat berpesta, tapi ada batasnya. Hormati warga lain yang butuh istirahat. Jangan sampai kebebasan hiburan justru menjadi sumber keresahan,” pungkas Rifki.
Langkah tegas ini pun mendapat apresiasi dari masyarakat yang mendukung ketertiban dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal mereka. Penertiban ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak agar tidak semena-mena dalam menggunakan ruang publik.
(Andra)



