Ngada, Investigasi.News – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu dan dua anak di Desa Legelapu, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, kembali menjadi sorotan. Setelah satu minggu sejak peristiwa terjadi dan laporan polisi dibuat, pihak kuasa hukum korban mempertanyakan belum adanya kepastian hukum, termasuk belum dilakukannya penahanan terhadap para terlapor.
Kuasa hukum korban, Bernadetha Bupu, S.H., menilai perkara tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan.
“Pasal 351 ayat (2) KUHP mengatur penganiayaan yang menyebabkan timbulnya penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ujar Bernadetha kepada Investigasi.News.
Menurutnya, terdapat faktor pemberat dalam perkara tersebut karena selain seorang ibu rumah tangga, terdapat dua anak yang juga menjadi korban dalam peristiwa yang sama. Para korban diketahui masih berusia di bawah umur, sementara pihak yang diduga melakukan penganiayaan merupakan orang dewasa.
Bernadetha menegaskan bahwa kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam menangani perkara dimaksud. “Korban anak ada dua orang. Mereka masih di bawah umur, sedangkan pelaku adalah orang dewasa. Faktor ini semestinya menjadi pertimbangan penting dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.
Ia berpendapat bahwa ancaman pidana dalam perkara tersebut telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. “Pelaku seharusnya sudah ditahan karena ancaman pidananya memenuhi syarat objektif, yakni lima tahun atau lebih,” katanya.
Selain mendesak dilakukannya penahanan, Bernadetha juga meminta penyidik segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai bentuk kepastian hukum bagi para korban.
“Yang kami harapkan sekarang adalah segera diterbitkan SPDP dan dilakukan penahanan terhadap pihak yang dilaporkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bernadetha mengaku hingga saat ini dirinya belum menerima informasi resmi terkait perkembangan penanganan perkara dari pihak kepolisian. Namun, berdasarkan komunikasi yang dilakukannya dengan sejumlah pihak, perkara tersebut disebut telah memasuki tahap tertentu dalam proses penanganan.
“Untuk perkembangan lanjutan hasil kinerja Polsek secara resmi saya belum dapatkan. Tapi lewat beberapa orang yang saya telepon, informasinya kasus ini sudah A.1 dan untuk tahapan lanjutan harus sesuai SOP agar tidak terjadi salah prosedur dan jangan sampai terjadi praperadilan,” kata Bernadetha.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap korban, Bernadetha menyatakan telah mengajukan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah tersebut ditempuh mengingat para korban masih mengalami tekanan psikologis pascakejadian dan membutuhkan jaminan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
“Untuk ke LPSK sudah saya surati, dan besok saya akan bertemu Kasat Reskrim Polres Ngada terkait perkembangan kasus ini,” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya bermula dari dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa Maria Yonitavia Neo beserta dua anaknya di Desa Legelapu, Kecamatan Aimere. Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Aimere melalui sejumlah laporan polisi terpisah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Aimere maupun Polres Ngada terkait perkembangan penyelidikan, penerbitan SPDP, maupun kemungkinan penahanan terhadap pihak yang dilaporkan.
(Severinus T. Laga)







