MALANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Malang kembali menghadirkan layanan Pelataran (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan) pada Sabtu–Minggu, 13–14 Juni 2026. Program ini merupakan wujud komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan pertanahan kepada masyarakat, termasuk di luar jam kerja reguler.
Melalui Pelataran, masyarakat tetap dapat memperoleh berbagai layanan pertanahan secara lebih fleksibel. Salah satu layanan yang banyak dimanfaatkan dalam pelaksanaan kali ini adalah pengambilan Sertipikat Elektronik bagi pemohon yang telah menyelesaikan proses permohonannya.
Kehadiran layanan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menerima produk pertanahan tanpa harus menyesuaikan dengan jadwal pelayanan pada hari kerja. Dengan demikian, pelayanan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari-hari biasa.
Untuk mendukung kelancaran proses pelayanan, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang mengimbau masyarakat yang akan melakukan pengambilan Sertipikat Elektronik agar terlebih dahulu membuat janji dengan petugas. Langkah ini dilakukan guna memastikan kesiapan dokumen, mempercepat proses penyerahan, serta menciptakan pelayanan yang lebih tertib, efektif, dan optimal.
Selain layanan pengambilan Sertipikat Elektronik, Pelataran juga menyediakan berbagai layanan lainnya, seperti konsultasi pertanahan, layanan informasi, penyerahan berkas, serta berbagai kebutuhan administrasi pertanahan. Petugas memberikan pendampingan secara langsung agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui inovasi Pelataran, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan responsif. Program ini menjadi bukti nyata komitmen Kantah Kabupaten Malang dalam mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat sekaligus mendukung transformasi digital melalui pemanfaatan Sertipikat Elektronik.
Masyarakat yang ingin menyampaikan pertanyaan, keluhan, saran, maupun pengaduan dapat memanfaatkan kanal resmi yang telah disediakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, sehingga komunikasi dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan transparan.







