Batam, Investigasi.News-Penyelundupan kayu balok secara terbuka di perairan Jembatan 2 Barelang telah menelanjangi kebusukan paling menjijikkan dari institusi penegak hukum di Kepulauan Riau. Kejahatan ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan pembuktian bahwa hukum di Batam telah mati, diinjak-injak, dan dijual murah kepada para mafia kayu.
Kapal-kapal pembawa kayu haram dengan santainya mengoperasikan crane, memindahkan hasil jarahan hutan ke atas truk berterpal, lalu melenggang melintasi jalanan utama tanpa rasa takut. Kebebasan tanpa batas ini adalah bukti nyata dari borok penegakan hukum:
Persetubuhan Haram Penegak Hukum & Penjahat: Tidak ada istilah “kecolongan”. Terang-terangan bongkar muat ini adalah hasil transaksi kotor di bawah meja tempat hukum digadaikan demi lembaran uang haram.
Institusi Pelacur Mafia: Instansi yang seharusnya menjaga perairan dan daratan Batam kini tak lebih dari serdadu bayaran yang bertugas mengamankan dan melancarkan jalur bisnis busuk para pengusaha kayu ilegal.
Institusi Buta, Tuli, dan Parah: Kehadiran patroli di laut dan darat hanyalah pajangan kosong. Aparat mendadak cacat permanen—mata tak melihat, telinga tak mendengar—setiap kali kapal mafia melintas membawa kayu selundupan.
Masyarakat Batam tidak butuh formalitas penindakan pura-pura. Pertanyaan untuk para pimpinan aparat di Kepri hanya satu: Masih adakah kehormatan di seragam kalian, atau seluruh harga diri institusi memang sudah habis diludahi dan dibeli oleh para mafia kayu Barelang?
Jika kejahatan terang-terangan ini terus dibiarkan melenggang bebas, maka pembangkangan sipil dan vonis publik sudah jatuh: Penegak hukum di Batam bukan lagi pelindung masyarakat, melainkan parasit negara yang hidup kenyang dari sisa-sisa kejahatan perusak lingkungan.
Fransisco chrons








