PADANG PARIAMAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial INO (40) ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Korong Kampung Tangah, Nagari Sikabu, Kecamatan Lubuak Aluang, Kabupaten Padang Pariaman, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/28/VI/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Padang Pariaman. Sebelumnya, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran dan transaksi narkotika yang diduga kerap terjadi di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman, AKP Irhas Murad, mengatakan bahwa setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan terduga pelaku yang saat itu berada di sebuah rumah di Korong Kampung Tangah. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Irhas Murad, Senin (15/6/2026).
Dalam proses penggerebekan dan penggeledahan, petugas menghadirkan saksi dari masyarakat setempat guna memastikan seluruh tindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet berwarna cokelat yang disimpan di dalam kamar mandi. Di dalam dompet tersebut terdapat satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dibungkus menggunakan plastik klip bening.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu pak plastik klip bening, satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna kuning, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Di hadapan saksi dan petugas, pelaku mengakui bahwa narkotika beserta barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya,” jelas AKP Irhas.
Usai diamankan, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Irhas Murad menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Padang Pariaman dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tidak lepas dari dukungan masyarakat. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi mewujudkan Padang Pariaman yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
(Andra Sikumbang)







