Malut, Investigasi.News-, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula mulai melakukan penyelidikan terkait Laporan (aduan) kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang diduga dilakukan oleh pria inisial MK (28), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula, terhadap isterinya KG (29).
Kasus ini sendiri sebelumnya telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sula pada 29 Mei 2026, KG melaporkan suaminya MK, dengan dukungan bukti visum, kemudian selang 2 hari tepatnya 31 Mei 2026, keduanya sempat dimediasi Petugas SPKT dan MK sepakat membuat pernyataan, namun dianggap berulah lagi dan melanggar pernyataan yang dibuat, MK kembali diadukan isterinya KG pada tanggal 9 Juni 2026.
Kepada media ini, Kapolres Kepulauan Sula AKBP. Kodrat Muh Hartanto, S.I.K.,M.Si mengatakan jika laporan tersebut saat ini sudah di Satreskrim.
“Laporannya sudah di Satreskrim untuk dilakukan penanganan lebih lanjut”, ujar Kapolres (15/6).
Dari informasi yang dikantongi media ini, MK diduga berulang-ulang melakukan KDRT terhadap isterinya KG, bahkan pada November 2025 MK juga pernah diperiksa klarifikasi dengan masalah yang sama dikantornya Sekretariat KPU Sula, MK dan KG sendiri resmi menikah sejak Januari 2024.







