Banner

Kejari Situbondo Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi KUPEDES, Kerugian Negara Tembus Rp1,24 Miliar

More articles

Situbondo, investigasi.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran program Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Situbondo 01 Tahun Anggaran 2023–2024.

Langkah tersebut ditandai dengan penetapan tiga orang sebagai tersangka yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut. Ketiganya juga langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Frendra AH, S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup sesuai dengan ketentuan hukum.

Keterangan tersebut disampaikan Frendra didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dalam konferensi pers di Kantor Kejari Situbondo, Rabu (15/7/2026).

Menurut Frendra, penyidikan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas.

Dalam proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus telah memeriksa sedikitnya 61 saksi dari berbagai pihak.

Para saksi tersebut berasal dari unsur internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Situbondo 01 maupun sejumlah nasabah yang berkaitan dengan penyaluran kredit yang tengah diselidiki.

Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, hasil penyidikan kemudian dipaparkan dalam ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Berdasarkan hasil ekspose tersebut, penyidik menyimpulkan telah terdapat sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial VAR, yang merupakan oknum Mantri PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Situbondo 01 periode 2023–2024, F, yang berstatus sebagai Agen BRILink, serta Y, yang diduga berperan membantu pelaksanaan tindak pidana yang sedang disidik.

Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.240.735.551 atau lebih dari Rp1,24 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Situbondo memutuskan menahan ketiga tersangka.

Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal penahanan.

Frendra menjelaskan, penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengantisipasi kemungkinan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

“Tim Jaksa Penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka VAR, F, dan Y guna mempercepat penyelesaian penyidikan. Langkah penahanan ini juga kami ambil karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti yang ada,” ujar Frendra.

Selain menyidik pokok perkara, tim penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya fakta hukum lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kejaksaan turut menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi melalui proses asset tracing sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Menutup keterangannya, Frendra menegaskan Kejari Situbondo berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, berintegritas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menegaskan komitmen institusinya dalam mewujudkan penegakan hukum yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

(Agus)

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest