Banner iklan

FORMAHSEL Jakarta Demo di KPK, Desak Pemeriksaan Kadis PUPR Halsel dan Kontraktor PT MCK terkait Dugaan Penyimpangan Tiga Proyek Jalan

More articles

JAKARTA, Investigasi.news – Forum Mahasiswa Halmahera Selatan (FORMAHSEL) Jakarta menggelar aksi demonstrasi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (15/10/2026). Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak KPK menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam tiga proyek peningkatan dan perbaikan jalan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Aksi ini menyoroti proyek-proyek yang dikerjakan PT Modern Cipta Karya (MCK) dengan nilai kontrak puluhan miliar rupiah. FORMAHSEL meminta KPK menelusuri pelaksanaan pekerjaan, realisasi anggaran, serta dugaan adanya pengaturan tender yang mereka curigai melibatkan pihak-pihak terkait.

Koordinator aksi, Alfian Sangaji, menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan tersebut merujuk pada data pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara mengenai progres fisik tiga proyek jalan per 31 Oktober 2025 yang disebut belum mencapai target dalam jadwal kontrak.

Tiga Proyek Jalan Jadi Sorotan

Proyek pertama yang disorot adalah pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan ke hotmix ruas perkotaan Labuha dengan nilai kontrak Rp20.241.800.000. Proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak Nomor 620/132/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2025 tertanggal 31 Juli 2025, dengan masa pengerjaan 154 hari kalender, terhitung sejak 31 Juli hingga 31 Desember 2025.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam aksi, pembayaran proyek tersebut telah mencapai Rp4.048.360.000 atau 20 persen dari nilai kontrak.

Namun, hingga 31 Oktober 2025 atau minggu ke-14 pelaksanaan, progres fisik pekerjaan tercatat baru mencapai 36,30 persen. Sementara itu, target progres berdasarkan jadwal kontrak seharusnya sebesar 61,67 persen. Kondisi tersebut menunjukkan deviasi negatif sebesar 25,37 persen dari target yang ditetapkan.

Proyek kedua adalah peningkatan jalan ke hotmix ruas Belang-Belang–Yaba, segmen Kaputusan–Poang, dengan nilai kontrak Rp20.208.000.000. Pekerjaan ini menggunakan kontrak Nomor 620/132.A/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2025 tertanggal 31 Juli 2025 dan memiliki masa pelaksanaan 154 hari kalender hingga 31 Desember 2025.

Pembayaran yang telah dilakukan tercatat sebesar Rp4.041.600.000 atau 20 persen dari nilai kontrak.

Akan tetapi, progres fisik per 31 Oktober 2025, pada minggu ke-14, baru mencapai 11,08 persen. Angka tersebut jauh di bawah target progres sebesar 37,66 persen, sehingga terdapat deviasi negatif 26,58 persen.

Sementara itu, proyek ketiga berupa perbaikan geometrik ruas jalan Belang-Belang–Yaba, segmen Kaputusan–Indari, memiliki nilai kontrak Rp16.604.961.359. Pekerjaan ini dilaksanakan berdasarkan kontrak Nomor 620/51/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2025 tertanggal 10 April 2025, dengan masa pengerjaan 240 hari kalender hingga 5 Desember 2025.

Untuk proyek tersebut, pembayaran telah mencapai Rp10.378.100.849 atau sekitar 62,50 persen dari nilai kontrak.

Namun, progres fisik pekerjaan per 31 Oktober 2025, pada minggu ke-30, tercatat sebesar 63,43 persen. Sementara target yang seharusnya dicapai berdasarkan jadwal kontrak mencapai 90,11 persen. Dengan demikian, terdapat deviasi negatif sebesar 26,68 persen.

Desak KPK Telusuri Dugaan Pengaturan Tender

Menurut Alfian, selisih antara target dan realisasi progres fisik pada ketiga proyek tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

FORMAHSEL juga menduga adanya konspirasi dalam proses tender yang diduga menguntungkan PT MCK. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan penelusuran oleh aparat penegak hukum.

Atas dasar itu, mereka mendesak KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan, M. Idham Pora, serta pimpinan PT MCK untuk dimintai keterangan terkait proses tender dan pelaksanaan ketiga proyek tersebut.

“Kami meminta KPK segera memanggil dan memeriksa saudara Idham Pora selaku Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan dan Direktur Utama PT MCK untuk dimintai keterangan. Kami akan terus mengawal dugaan kasus ini sampai tuntas,” tegas Alfian dalam pernyataannya.

FORMAHSEL menilai penelusuran terhadap ketiga proyek tersebut penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan infrastruktur di Halmahera Selatan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari M. Idham Pora maupun pihak PT Modern Cipta Karya terkait dugaan yang disampaikan FORMAHSEL tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Jk

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest