Iklan muba
Iklan muba

Diduga Hina Profesi Wartawan di TikTok, Insan Pers Dharmasraya Laporkan Akun “Arjuna Nusantara” ke Polisi

More articles

Dharmasraya, investigasi.news – Insan pers di Kabupaten Dharmasraya tidak tinggal diam atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan yang beredar di platform TikTok. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Dharmasraya pada Sabtu (16/03/2025), dengan akun “Arjuna Nusantara” sebagai terlapor.

Surat laporan

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/54/III/2025/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR, laporan ini diajukan oleh Mitra Yuyanti, seorang warga dari Jorong Ganting, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Dalam laporan tersebut, kejadian bermula pada 13 Maret 2025, ketika pelapor menghadiri sebuah rapat di grup WhatsApp Insan Pers Dharmasraya. Dalam percakapan tersebut, akun “Arjuna Nusantara” diduga mengeluarkan pernyataan yang melecehkan dan merendahkan profesi wartawan, sehingga memicu reaksi keras dari komunitas jurnalis setempat.

Wartawan Dharmasraya Tuntut Tindakan Tegas

Insan pers Dharmasraya kemudian mengadakan rapat di Posko Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, guna membahas langkah hukum terhadap dugaan penghinaan ini. Hasilnya, mereka sepakat untuk mengumpulkan bukti serta melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dharmasraya.

Akun “Arjuna Nusantara” yang dilaporkan wartawan Dharmasraya ke Polisi. (Foto: Ardhi Piliang)

Ketua kelompok wartawan Dharmasraya menegaskan bahwa tindakan ini diambil demi menjaga martabat profesi jurnalistik yang selama ini menjadi pilar utama demokrasi.

“Kami tidak akan membiarkan profesi wartawan direndahkan begitu saja. Kami percaya bahwa hukum harus ditegakkan, dan kami berharap kepolisian segera memproses laporan ini dengan serius,” tegasnya.

Laporan ini telah diterima dan ditandatangani oleh Aiptu Iswandi selaku perwakilan dari Polres Dharmasraya. Masyarakat dan insan pers kini menunggu perkembangan kasus ini, yang bisa dipantau melalui website resmi Bareskrim Polri.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menyampaikan opini, terutama yang menyangkut profesi dan kehormatan individu atau kelompok tertentu. Jika terbukti bersalah, pemilik akun “Arjuna Nusantara” bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik dan penghinaan di ruang digital.

Apakah kasus ini akan berujung pada proses hukum yang tegas? Ataukah akan berakhir tanpa kejelasan? Publik menunggu tindakan nyata dari aparat penegak hukum!

Ardhi Piliang

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest