Kepanjen– Peran DPRD sebagai pengawal kebijakan publik kembali terlihat dalam upaya mendorong efisiensi anggaran di daerah. Melalui fungsi pengawasan dan penganggaran, DPRD Kabupaten Malang mulai mengarahkan penataan birokrasi agar lebih ramping, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Dalam rapat paripurna yang digelar tadi, Fraksi PDI Perjuangan mengemukakan gagasan restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD). Usulan tersebut menitikberatkan pada penggabungan sejumlah dinas yang memiliki kedekatan fungsi, sebagai langkah menghindari tumpang tindih program sekaligus menekan beban anggaran.
Anggota DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, menyebut bahwa selama ini masih terdapat irisan kewenangan antar dinas yang berpotensi mengurangi efektivitas kinerja pemerintahan.
Salah satu yang disorot adalah sektor pangan. Dinas perikanan serta dinas peternakan dan kesehatan hewan (DPKH) diusulkan untuk dilebur dalam satu rumpun bersama dinas pertanian dan hortikultura.
Dengan skema tersebut, pengelolaan sektor pangan diharapkan menjadi lebih terintegrasi, mulai dari produksi hingga distribusi. DPRD menilai integrasi ini penting untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus mempermudah koordinasi lintas sektor.
Tak berhenti di situ, penataan juga menyentuh sektor sosial. DPRD mengusulkan agar Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) digabung dengan Dinas Sosial. Langkah ini dinilai dapat menghadirkan layanan yang lebih komprehensif bagi kelompok rentan.
“Pendekatannya harus terpadu. Dengan penggabungan ini, intervensi sosial bisa lebih cepat, tepat, dan menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar Redam.
Sementara itu, dalam konteks penanganan keadaan darurat, DPRD melihat peluang efisiensi melalui integrasi unit pemadam kebakaran ke dalam Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kedua lembaga ini dinilai memiliki karakter tugas yang saling berkaitan.
Dengan penyatuan tersebut, diharapkan respons terhadap bencana maupun kondisi darurat lainnya dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi dengan baik.
Langkah-langkah ini menunjukkan bagaimana DPRD tidak hanya berperan sebagai pembuat regulasi, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam merancang tata kelola yang lebih efektif.
Selain itu, usulan ini juga sejalan dengan kebijakan nasional terkait pengendalian belanja daerah, khususnya pembatasan belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari total APBD.
Dengan struktur organisasi yang lebih sederhana, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk membiayai program pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat.
“Intinya bukan sekadar merampingkan, tapi memastikan anggaran benar-benar produktif dan berdampak,” tegas Redam.
Adv/Guh

















