Iklan muba

Masyarakat Kini Bisa Ubah SHGB Menjadi SHM, Cek Syarat dan Prosedurnya Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

More articles

Jakarta, Investigasi.News – Meningkatnya pembangunan perumahan di kawasan perkotaan hingga wilayah pinggiran menuntut jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal. Umumnya, status kepemilikan rumah di Indonesia terbagi menjadi dua: Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, sedangkan SHGB memberikan hak membangun di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Namun, kini masyarakat pemilik rumah dengan status SHGB dapat menaikkan status kepemilikannya menjadi SHM, yang bersifat permanen.

Proses perubahan hak ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Untuk mempermudah masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan akses informasi dan panduan lengkap melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Di era digital ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai prosedur perubahan status dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan administrasi yang diperlukan. Selain itu, masyarakat tetap bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan terdekat,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, Senin (16/6/2025) di Jakarta.

Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat cukup masuk ke menu “Informasi Layanan”, kemudian pilih sub-menu “Perubahan Hak”, dan klik opsi “Perubahan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik atas Sebidang Tanah yang Merupakan Rumah Tinggal”.

Syarat Dokumen Pengajuan Perubahan SHGB ke SHM:

  1. Formulir permohonan yang diisi lengkap dan ditandatangani di atas materai.
  2. Surat kuasa (jika permohonan dikuasakan).
  3. Fotokopi KTP dan KK pemohon/kuasa yang telah dilegalisasi.
  4. Surat persetujuan dari kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan).
  5. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan.
  6. Bukti pembayaran uang pemasukan (dibayarkan saat pendaftaran hak).
  7. Sertipikat SHM/SHGB/Hak Pakai (HP).
  8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal di atas lahan maksimal 600 m².
  9. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
  10. Bukti penguasaan fisik dan data rinci mengenai identitas, luas, lokasi, dan penggunaan tanah.

Dengan prosedur yang semakin mudah, digital, dan transparan, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini demi mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan atas aset tempat tinggal mereka.


#KementerianATRBPN
#SHGBkeSHM
#SentuhTanahku
#PelayananKelasDunia
#TanahUntukRakyat

📲 Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store dan App Store
🌐 Info lengkap: atrbpn.go.id
☎️ WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
📱 IG: @kementerian.atrbpn | TikTok: @kementerian.atrbpn
📘 FB: Kementerian ATRBPN | YouTube: Kementerian ATRBPN

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest